Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana Kehutanan merupakan tindakan dalam rangka mencari dan menemukan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana kehutanan serta menemukan pelakunya. Penanganan TKP terdiri atas dua kegiatan utama yaitu Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan pengolahan tempat kejadian perkara (Olah TKP). TPTKP merupakan langkah hukum yang sangat menentukan penindakan berikutnya karena keaslian TKP masih terjamin, sehingga Polhut yang pertama kali menemukan tindak pidana kehutanan harus melakukan TPTKP dengan baik, benar dan selengkap-lengkapnya. Penyidik PNS (PPNS) Kehutanan akan melanjutkan dengan kegiatan Olah TKP guna menemukan bukti segitiga (triangle crime scene), sehingga diperoleh gambaran secara utuh bagaimana peristiwa tindak pidana kehutanan itu terjadi.
Rabu, 28 Juli 2021
BUKU "DASAR-DASAR PENGAMANAN HUTAN"
Operasi Khusus Pengamanan Hutan
Minggu, 11 Juli 2021
Wewenang Polisi Kehutanan
Wewenang Polisi Kehutanan yang terbaru, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.
Wewenang Polisi Kehutanan dalam ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 262. Wewenang Polisi Kehutanan meliputi kegiatan dan tindakan kepolisian khusus di bidang Kehutanan yang bersifat deteksi dini, pre-emtif, preventif, Pengawasan tindakan administrasi, dan operasi represif.
Jumat, 26 Maret 2021
Masyarakat Peduli Api (MPA)
Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. MPA dalam pelaksanaannya dibentuk dalam sebuah kelompok yang disebut Kelompok MPA. Jumlah satu kelompok MPA sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) regu, masing-masing regu terdiri dari 15 (lima belas) anggota masyarakat daiam satu desa.
Rabu, 17 Maret 2021
Tradisi Vs Konservasi
Oleh : Hengky Novimba *)
Selasa, 16 Maret 2021
Cerita dari Taman Nasional Kayan Mentarang
Oleh : Lepi Asmala Dewi *)


