Rabu, 28 Juli 2021

SINOPSIS BUKU "Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana Kehutanan"

 

Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana Kehutanan merupakan tindakan dalam rangka mencari dan menemukan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana kehutanan serta menemukan pelakunya. Penanganan TKP terdiri atas dua kegiatan utama yaitu Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan pengolahan tempat kejadian perkara (Olah TKP). TPTKP merupakan langkah hukum yang sangat menentukan penindakan berikutnya karena keaslian TKP masih terjamin, sehingga Polhut yang pertama kali menemukan tindak pidana kehutanan harus melakukan TPTKP dengan baik, benar dan selengkap-lengkapnya. Penyidik PNS (PPNS) Kehutanan akan melanjutkan dengan kegiatan Olah TKP guna menemukan bukti segitiga (triangle crime scene), sehingga diperoleh gambaran secara utuh bagaimana peristiwa tindak pidana kehutanan itu terjadi.

BUKU "DASAR-DASAR PENGAMANAN HUTAN"



Sejak bertugas di lembaga diklat sebagai Widyaiswara dan memfasilitasi pembelajaran mata diklat pengamanan hutan, sangat sedikit literatur tentang pengamanan hutan. Hal ini makin terasa saat melanjutkan studi S2 dan melakukan penelitian mengenai “Strategi Penanggulangan Gangguan Hutan di Kabupaten Sinjai”. Karena kesulitan menemukan literatur, selanjutnya penulis menelusuri melalui situs pencarian google dan menemukan tulisan tentang pengamanan hutan. Setelah dibuka, ternyata penulis menemukan blog-nya sendiri yang lama tidak dibuka. 

Operasi Khusus Pengamanan Hutan

Kegiatan melakukan operasi khusus pengamanan hutan merupakan salah satu kegiatan operasi yustisif terhadap kerusakan dan gangguan kawasan atau peredaran hasil hutan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MenLHK-Setjen/2015 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, kode unit Kompetensi KHT.POLHUT.020.01 dengan nama unit Kompetensi melakukan operasi khusus pengamanan hutan merupakan unit pilihan bagi jabatan Polhut Ahli Pertama.

Minggu, 11 Juli 2021

Wewenang Polisi Kehutanan

Wewenang Polisi Kehutanan yang terbaru, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.

Wewenang Polisi Kehutanan dalam ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 262.  Wewenang Polisi Kehutanan meliputi kegiatan dan tindakan kepolisian khusus di bidang Kehutanan yang bersifat deteksi dini, pre-emtif, preventif, Pengawasan tindakan administrasi, dan operasi represif.

Jumat, 26 Maret 2021

Masyarakat Peduli Api (MPA)

Sumber Video : Rahmad (Polhut KHP Nunukan)

Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.  MPA dalam pelaksanaannya dibentuk dalam sebuah kelompok yang disebut Kelompok MPA.  Jumlah satu kelompok MPA sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) regu, masing-masing regu terdiri dari 15 (lima belas) anggota masyarakat daiam satu desa.

Rabu, 17 Maret 2021

Tradisi Vs Konservasi

Oleh : Hengky Novimba *)

Melihat judulnya terlihat menyeramkan bak pertarungan UFC antara Khabib Nurmagedov VS Mc Gregor yang menimbulkan efek ada yang menang dan ada yang kalah. Namun versus judul diatas tidak serta merta menggambarkan pertarungan adu fisik antara pegiat tradisi dengan kami pegiat konservasi.Tulisan ini dibuat lebih pada bagaimana cara agar tradisi bisa tetap berjalan dengan kaidah konservasi. 

Selasa, 16 Maret 2021

Cerita dari Taman Nasional Kayan Mentarang

Oleh : Lepi Asmala Dewi *)

Perjalanan dinas awal tahun membawa saya ke sebuah tempat bernama Tau Lumbis. Lokasinya terletak di Kabupaten Nunukan, ujung negeri paling utara pulau Kalimantan. Berbatasan langsung dengan Sabah, Malaysia. Tau Lumbis merupakan sebuah lokasi yang merujuk pada sepuluh desa yang berkumpul dalam satu perkampungan. Sepuluh desa tersebut yakni Desa Tau Lumbis, Desa Lipaga, Desa Tetagas, Desa Kalisun, Desa Tuntulibing, Desa Duyan, Desa Bululaun Hulu, Desa Mamasin, Desa Sibalu dan Desa Kabungalor.