Tampilkan postingan dengan label Bahan Ajar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahan Ajar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Januari 2021

Panduan Pelaksanaan Kegiatan Polhut


Buku Panduan Pelaksanaan Kegiatan Polhut ini dicetak terbatas, sehingga apabila anda tidak mendapatkan bukunya, dapat anda baca disini :

Mengkoordinir Kegiatan Patroli dan Penjagaan

Mengkoordinir kegiatan merupakan sebuah fungsi yang tidak terpisah dari seorang manajer/pemimpin. Fungsi ini diperankan oleh Polhut Kategori Keahlian. Jadi apabila seorang Polhut ditugaskan untuk mengkoordinir kegiatan penjagaan, patroli, operasi dan kegiatan pengamanan lainnya, maka Polhut tersebut harus memiliki kemampuan manajerial yang akan mendukung kesuksesan pelaksanaan tugasnya sebagai koordinator.  Berikut ini materi terkait mengkoordinir patroli dan penjagaan.

Penjagaan

Penjagaan adalah salah satu tugas Polhut di bidang preventif yang dilakukan di tempat-tempat penting/tertentu, baik secara tetap maupun untuk sementara, dengan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran peraturan dan berbagai bentuk tindak pidana bidang kehutanan.  Secara lengkap dapat anda akses berikut ini :

Patroli Pengamanan Hutan

Patroli adalah pergerakan pasukan/satuan Polhut dari suatu tempat ke tempat lain untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan hutan.  Bahan bacaan terkait Patroli adalah sebagai berikut :

Minggu, 27 Desember 2020

Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Polisi Kehutanan

Bahan Ajar ini merupakan perbaikan dari bahan ajar Tugas dan Fungsi  Polisi Kehutanan sehubungan dengan terbitnya aturan berikut ini :

  1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Selasa, 12 Mei 2020

Laporan Kejadian Tindak Pidana Kehutanan

Pengertian Laporan Kejadian
Pasal 1 ayat 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Sedangkan Laporan Kejadian (LK) adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polisi Kehutanan tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidana kehutanan baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Minggu, 10 Mei 2020

Tugas dan Fungsi Polisi Kehutanan

Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) merupakan salah satu bagian dari kurikulum Latsar CPNS. PKTBT ini diselenggarakan di instansi pemerintah asal peserta Latsar CPNS. Kurikulum PKTBT ini diselenggarakan dengan tujuan agar CPNS dapat menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugasnya. Materi ini sebagai bahan ajar bagi peserta diklat Latsar CPNS LHK dengan Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Tahun 2019.

Penyusunan Laporan Kejadian, Berita Acara dan Administrasi Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Konservasi

Materi Penyusunan Laporan Kejadian, Berita Acara dan Administrasi Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Konservasi disampaikan saat Penyegaran Polhut Taman Nasional Takabonerate Tanggal 12 Februari 2019.

Penanganan Tempat Kejadian Perkara

Bahan Ajar Penanganan Tempat Kejadian Perkara ini disampaikan Tanggal 28 November 2017, pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Polhut yang diselenggarakan oleh BP2LHK Makassar di Hotel Santika Makassar.

Rencana Kerja Personal Polhut


Rencana kerja personal Polhut merupakan butir kegiatan yang dilaksanakan oleh semua jenjang jabatan pada kelompok terampil (Polhut Pelaksana Pemula s./d Polhut Penyelia) dan kelompok ahli (Polhut Pertama s/d Polhut Madya).