Buku Panduan Pelaksanaan Kegiatan Polhut ini dicetak terbatas, sehingga apabila anda tidak mendapatkan bukunya, dapat anda baca disini :
Kamis, 28 Januari 2021
Mengkoordinir Kegiatan Patroli dan Penjagaan
Mengkoordinir kegiatan merupakan sebuah fungsi yang tidak terpisah dari seorang manajer/pemimpin. Fungsi ini diperankan oleh Polhut Kategori Keahlian. Jadi apabila seorang Polhut ditugaskan untuk mengkoordinir kegiatan penjagaan, patroli, operasi dan kegiatan pengamanan lainnya, maka Polhut tersebut harus memiliki kemampuan manajerial yang akan mendukung kesuksesan pelaksanaan tugasnya sebagai koordinator. Berikut ini materi terkait mengkoordinir patroli dan penjagaan.
Penjagaan
Penjagaan adalah salah satu tugas Polhut di bidang preventif yang dilakukan di tempat-tempat penting/tertentu, baik secara tetap maupun untuk sementara, dengan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran peraturan dan berbagai bentuk tindak pidana bidang kehutanan. Secara lengkap dapat anda akses berikut ini :
Patroli Pengamanan Hutan
Minggu, 27 Desember 2020
Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Polisi Kehutanan
Bahan Ajar ini merupakan perbaikan dari bahan ajar Tugas dan Fungsi Polisi Kehutanan sehubungan dengan terbitnya aturan berikut ini :
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
