Rencana kerja personal Polhut merupakan butir kegiatan yang dilaksanakan oleh semua jenjang jabatan pada kelompok terampil (Polhut Pelaksana Pemula s./d Polhut Penyelia) dan kelompok ahli (Polhut Pertama s/d Polhut Madya).
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/ Menlhk-Setjen/2015 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, kegiatan menyusun Rencana Kerja Personal merupakan salah satu unit kompetensi dengan kode unit KHT.POLHUT.006.01. Indikator pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyusun rencana kerja personal Polhut meliputi :
- Mempelajari bahan,literatur dan data keamanan hutan dan kawasan hutan.
- Mengolah bahan dan data keamanan hutan dan Kawasan.
- Menyusun rencana kerja personal.
- Pengesahan rencana kerja oleh atasan langsung.
Sebagai bahan bacaan terkait menyusun Rencana kerja personal polhut ini, berikut saya lampirkan Bahan Ajar saat Diklat Pembentukan Polhut di Balai Diklat LHK Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar