Minggu, 14 Desember 2025
Polisi Kehutanan, Penindakan dan Bencana Alam
Selasa, 15 April 2025
Tugas dan Standar Kompetensi Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan
Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan adalah salah satu jabatan pelaksana pada kementerian kehutanan. Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan bukan pejabat fungsional Polisi Kehutanan, tetapi lebih pada petugas teknis operasional lapangan yang fokus pada tindakan preventif dan dukungan terhadap penegakan hukum kehutanan.
Tugas dan Standar Kompetensi Jabatan Pelatih dan Perawat Satwa Liar
Pelatih dan Perawat Satwa Liar adalah salah satu jabatan pelaksana pada kementerian kehutanan. Bila mencermati jabatan tersebut, maka jabatan ini akan menjalankan tugas sebagai Pelatih Satwa Liar dan Perawat Satwa Liar.
Selasa, 12 Desember 2023
Corpu Guarda Floresta (CGF), Nama Polisi Kehutanan di Timor Leste.
Corpo de Guarda-Florestal, atau "Corpo de Guarda Florestal," adalah istilah dalam bahasa Portugis yang mengacu pada badan penjaga hutan atau penjaga kehutanan. "Corpu Guarda Floresta" dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai "Korps Penjaga Hutan" atau "Satuan Pengamanan Hutan". Istilah ini mengacu pada badan keamanan yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga hutan serta sumber daya alam lainnya di Timor Leste.
Senin, 06 November 2023
Angka Kredit Konversi
Minggu, 29 Oktober 2023
Ciri Khas Laporan Polhut Keterampilan dan Keahlian
Minggu, 29 Januari 2023
Etika Berwisata di Kawasan Konservasi
Etika berwisata di Kawasan Konservasi telah diatur secara tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan nomor suratSE.2/KSDAE/PJLKK/ KSA.3/4/2022 tentang Etika Berwisata di Kawasan Konservasi menjelaskan tindakan dan sikap yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berwisata di Kawasan konservasi. Kegiatan wisata yang boleh dilakukan di Kawasan konservasi adalah kegiatan mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan dan satwa didalamnya (fotografi, berenang, menyelam, mendaki gunung, susur goa, pengamatan satwa, dan lainnya pada lokasi yang diperbolehkan oleh pengelola Kawasan konservasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.



