Pelatih dan Perawat Satwa Liar adalah salah satu jabatan pelaksana pada kementerian kehutanan. Bila mencermati jabatan tersebut, maka jabatan ini akan menjalankan tugas sebagai Pelatih Satwa Liar dan Perawat Satwa Liar.
Pelatih Satwa Liar adalah individu yang bertanggung jawab untuk melatih perilaku satwa agar dapat berinteraksi dengan manusia dalam konteks tertentu seperti konservasi, edukasi, pertunjukan edukatif, atau penelitian. Fokus pelatih bukan menjinakkan sepenuhnya, tetapi membentuk respons perilaku yang mendukung keselamatan dan kesejahteraan satwa.
Tugas dan Tanggung Jawab Pelatih Satwa Liar adalah :
- Melatih satwa dengan metode penguatan positif (positive reinforcement).
- Menjalankan program conditioning untuk keperluan medis (misal: pelatihan agar satwa bisa tenang saat pemeriksaan kesehatan).
- Melatih satwa untuk mempermudah proses transportasi, pemindahan kandang, atau pelepasan kembali ke alam.
- Mencatat dan memantau progres perilaku satwa selama pelatihan.
- Bekerjasama dengan dokter hewan dan perawat untuk menyusun rencana pelatihan yang sesuai dengan kondisi satwa.
- Menyediakan enrichment atau rangsangan lingkungan agar satwa tidak stres dan tetap aktif.
- Mendidik pengunjung atau masyarakat mengenai hasil pelatihan dan konservasi
Sedangkan Perawat Satwa Liar adalah tenaga teknis yang bertanggung jawab atas perawatan harian, pemeliharaan kesehatan, kebersihan, dan kesejahteraan satwa yang berada dalam penangkaran, pusat rehabilitasi, atau fasilitas konservasi.
- Memberi pakan dan minum sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap jenis satwa.
- Membersihkan kandang dan lingkungan satwa secara rutin.
- Melakukan observasi terhadap kondisi fisik dan perilaku satwa untuk mendeteksi tanda-tanda penyakit.
- Membantu proses pengobatan di bawah pengawasan dokter hewan.
- Mencatat data harian mengenai konsumsi pakan, berat badan, aktivitas, dan perubahan perilaku satwa.
- Menyediakan enrichment untuk mendukung kesejahteraan psikologis satwa.
- Mendampingi proses transportasi atau translokasi satwa.
- Terlibat dalam program rehabilitasi dan pelepasliaran.
Ikhtisar Jabatan :
Melakukan kegiatan pengawasan dan pemeliharaan tumbuhan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tumbuhan terpelihara dengan hasil yang optimal .
Kompetensi Teknis :
- Perencanaan Pelatihan dan Perawatan Satwa Liar
- Pelatihan Keterampilan Satwa Liar dengan Berdasar pada 5 Prinsip Kesejahteraan Satwa
- Perawatan Satwa Liar
- Perlindungan Satwa Liar
Unit Kompetensi Perencanaan Pelatihan dan Perawatan Satwa Liar berada pada level kompetensi 2, dengan deskripsi level :
"Mampu melaksanakan Perencanaan Pelatihan dan Perawatan Satwa Liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa"
Indikator Kompetensi Teknisnya adalah :
- Mampu mengumpulkan data kegiatan perencanaan pelatihan dan perawatan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa;
- Mampu melakukan pengolahan data kegiatan perencanaan pelatihan dan perawatan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa;
- Mampu menyajikan data dan informasi kegiatan perencanaan pelatihan dan perawatan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa.
02. Unit Kompetensi Pelatihan Keterampilan Satwa Liar dengan Berdasar 5 Prinsip Kesejahteraan Satwa.
Unit Kompetensi Pelatihan Keterampilan Satwa Liar dengan Berdasar pada 5 Prinsip Kesejahteraan Satwa berada pada level kompetensi 2, dengan deskripsi level :
"Mampu melaksanakan Pelatihan keterampilan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa"
Indikator Kompetensi Teknisnya adalah :
- Mampu mengumpulkan data kegiatan Pelatihan keterampilan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa;
- Mampu melakukan kegiatan Pelatihan keterampilan satwa liar sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa;
- Mampu menyajikan data dan informasi kegiatan Pelatihan keterampilan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa.
03. Unit Kompetensi Perawatan Satwa Liar
Unit Kompetensi Perawatan Satwa Liar berada pada level kompetensi 2, dengan deskripsi level :
"Mampu melaksanakan Perawatan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa"
Indikator Kompetensi Teknisnya adalah :
- Mampu mengumpulkan data kegiatan Perawatan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa;
- Mampu melakukan kegiatan Perawatan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa;
- Mampu menyajikan data dan informasi kegiatan Perawatan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa.
04. Unit Kompetensi Perlindungan Satwa Liar.
Unit Kompetensi Perlindungan Satwa Liar berada pada level kompetensi 2, dengan deskripsi level :
"Mampu melaksanakan Perlindungan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa"
Indikator Kompetensi Teknisnya adalah :
- Mampu mengumpulkan data kegiatan Perlindungan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa;
- Mampu melakukan pengolahan data kegiatan Perlindungan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa;
- Mampu menyajikan data dan informasi kegiatan Perlindungan satwa liar dengan berdasar pada 5 prinsip kesejahteraan satwa.
Dari keempat unit tersebut menekankan 5 prinsip kesejahteraan satwa. Untuk memahami 5 prinsip tersebut silahkan KLIK DISINI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar