Selasa, 15 April 2025

Tugas dan Standar Kompetensi Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan

Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan adalah salah satu jabatan pelaksana pada kementerian kehutanan.  Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan bukan pejabat fungsional Polisi Kehutanan, tetapi lebih pada petugas teknis operasional lapangan yang fokus pada tindakan preventif dan dukungan terhadap penegakan hukum kehutanan.

Tugas-tugas yang bisa dilaksanakan adalah :

  1. Melaksanakan patroli hutan secara rutin dan insidental, termasuk patroli kawasan, batas hutan, dan jalur-jalur rawan gangguan keamanan.
  2. Mengamankan hasil hutan dari pencurian atau pemanfaatan ilegal, seperti kayu gelondongan, hasil hutan bukan kayu (HHBK), satwa, dan lainnya.
  3. Melaporkan kejadian pelanggaran kehutanan kepada Polisi Kehutanan atau pihak berwenang.
  4. Mengawasi aktivitas masyarakat dalam kawasan hutan, termasuk memberi edukasi atau teguran kepada pelanggar ringan di lapangan.
  5. Membantu pengamanan dan pendampingan saat penertiban atau penindakan.
  6. Menjaga dan mengamankan aset pengelola hutan seperti pos jaga, menara api, basecamp, dll.

Ikhtisar Jabatan :

Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, serta pengawasan peredaran hasil hutan di wilayah kerjanya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan kelestarian sumber daya alam dan ekosistem.

Kompetensi Teknis :

Kompetensi Teknis Jabatan Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan terdiri dari 3 unit, yaitu :

  1. Perencanaan dan Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan
  2. Pencegahan Ancaman dan Gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan.
  3. Penanggulangan Gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan.
01. Perencanaan dan Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan.

Unit Kompetensi Perencanaan dan Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan berada pada level kompetensi 2, dengan deskripsi level :

"Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, peraturan, dan prosedur kegiatan Perencanaan dan Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan"

Indikator Kompetensi Teknisnya adalah :

  1. Mampu mengumpulkan data kegiatan Perencanaan dan Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan;
  2. Mampu melakukan pengolahan data kegiatan Perencanaan dan Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan;
  3. Mampu menyajikan data dan informasi kegiatan Perencanaan dan Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan. 
02. Pencegahan Ancaman dan Gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan.

Unit Kompetensi Pencegahan Gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan berada pada level kompetensi 1, dengan deskripsi level :

"Mampu melaksanakan kegiatan Pencegahan Ancaman dan Gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan"

Indikator Kompetensi Teknisnya adalah :

  1. Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, peraturan, dan prosedur kegiatan Pencegahan ancaman dan gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan;
  2. Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, peraturan, dan prosedur kegiatan Pencegahan ancaman dan gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan;
  3. Mampu menyiapkan bahan dan/atau peralatan kegiatan Pencegahan ancaman dan gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan 

03. Penanggulangan Gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan.

Unit Kompetensi Penanggulangan Gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan berada pada level kompetensi 1, dengan deskripsi level :

"Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, peraturan, dan prosedur kegiatan Penanggulangan Gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan"

Indikator Kompetensi Teknisnya adalah :

  1. Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, peraturan, dan prosedur kegiatan  Penanggulangan gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan;
  2. Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, peraturan, dan prosedur kegiatan Penanggulangan gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan;
  3. Mampu menyiapkan bahan dan/atau peralatan kegiatan Penanggulangan gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan.

PUSTAKA :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar