Minggu, 07 Februari 2021

Tugas dan Fungsi Intel Polhut

Petugas Intel Polhut adalah Polhut yang telah memiliki kualifikasi intelijen melalui pendidikan intelijen dan ditugaskan pada unit intel Polhut bertindak selaku pelaksana pratama.

Intel Polhut bertugas melaksanakan pencegahan dan pengamanan hutan.  Intelijen pencegahan dan pengamanan hutan dilakukan melalui :

  1. pendeteksian terhadap fenomena kehidupan masyarakat yang menjadi potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata dalam rangka penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
  2. pengarahan kebijakan pimpinan dan mengamankan terhadap setiap aktivitas di bidang pencegahan dan pengamanan hutan termasuk kebijakan pimpinan yang berkaitan dengan pencegahan dan pengamanan hutan.
  3. penciptaan situasi dan kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
  4. pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategis yang berpotensi menimbulkan gangguan dalam penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
  5. pengembangan dan pemanfaatan teknologi intelijen guna mendukung pelaksanaan tugas intelijen 
  6. pembangunan jaringan intelijen guna mendukung pelaksanaan tugas intelijen.
  7. mendukung kegiatan refresif (operasi pemulihan fungsi kawasan dan peredaran hasil hutan), dan 
  8. mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam melaksanakan tugas intelijen pencegahan dan pengamanan hutan, intel Polhut menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyelidikan
  2. Pengamanan
  3. Penggalangan
Penyelidikan

Penyelidikan Intel Polhut bertujuan untuk :
  1. mendeteksi secara dini berbagai potensi ancaman dalam penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
  2. memberikan peringatan dini (aerly warning) kepada pimpinan dan/atau organisasi intelijen.
  3. memperoleh gambaran anatomi baik peristiwa atau kejadian maupun kelompok/sindikat pelanggaran dan kejahatan, serta motivasi dan latar belakang masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
Sasaran Penyelidikan Intel Polhut dilakukan terhadap segala potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang terkait dengan penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan. 

Kegiatan Penyelidikan Intel Polhut dilaksanakan melalui :
  1. pencarian informasi atau bahan keterangan yang dibutuhkan mengenai sesuatu hal baik sebelum, sedang, sesaat atau setelah terjadi permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
  2. pengumpulan data dan fakta secara langsung kepada sumber informasi (data primer) atau secara tidak langsung melalui sumber perantara (data sekunder) baik secara terbuka maupun secara tertutup yang dilakukan oleh Petugas Intel Polhut dengan atau tanpa menggunakan peralatan khusus.
  3. pengolahan data dan informasi hasil pengumpulan data di lapangan.
  4. penyampaian laporan kepada pimpinan.
Kegiatan Penyelidikan Intel Polhut tersebut dilaksanakn dengan metode :
  1. Penelitian, yaitu cara mengumpulkan bahan keterangan/informasi melalui sumber-sumber terbuka seperti media dan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
  2. Wawancara yaitu cara tanya jawab secara langsung terhadap seseorang untuk mendapatkan bahan keterangan/informasi.
  3. Elisitasi, yaitu cara menggiring orang secara langsung dalam memberikan pertanyaan kepada petugas untuk mendapatkan bahan keterangan/informasi.
  4. Interogasi, yaitu cara mendapatkan bahan keterangan/informasi secara langsung dalam bentuk tanya jawab terhadap orang yang sudah dalam pengendalian petugas.
  5. Pengamatan, yaitu cara mendapatkan bahan keterangan/informasi serta gambaran obyek tertentu secara langsung dengan panca indera dan/atau dengan peralatan khusus intelijen.
  6. Penjejakan, yaitu cara mendapatkan bahan keterangan/informasi dengan mengikuti dan memperhatikan aktivitas sasaran.
  7. Penyusupan, yaitu cara mendapatkan bahan keterangan/informasi dengan memasukkan petugas ke dalam kalangan atau kelompok tanpa diketahui.
  8. Penyurupan, yaitu cara mendapatkan bahan keterangan/informasi dengan memasuki suatu tempat, ruangan, rumah, gedung, bangunan, alat angkut untuk mengambil data dan informasi tanpa diketahui dan tanpa jejak.
  9. Penyadapan yaitu cara mendapatkan bahan keterangan/informasi dengan merekam komunikasi sasaran tanpa diketahui melalui alat khusus intelijen.
  10. Metode lainnya sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi.
Teknik penyelidikan tersebut dilakukan dengan taktik penyamaran (cover) dan penyesatan (desepsi).  Penyamaran (cover) dilakukan dengan menutupi jati diri dalam bentuk penyamaran indentitas (cover name), penyamaran pekerjaan (cover job) dan penyamaran latar belakang atau cerita (cover story).Sedangkan taktik penyesatan/desepsi dilakukan dengan cara mengelabui, menyesatkan, atau mengalihkan perhatian lawan dengan maksud mengendalikan atau mengalihkan situasi untuk memperlancar kegiatan penyelidikan.

Hasil Penyelidikan Intel Polhut berupa produk intelijen.  Produk intelijen ini digunakan untuk :
  1. mendukung operasional intel Polhut.
  2. mengembangkan suatu permasalahan dalam rangka penyelidikan.
  3. mengklarifikasi suatu hal atau suatu kebenaran, dan/atau
  4. bahan pengambilan kebijakan pimpinan.
Pengamanan 

Dalam melaksanakan fungsi pengamanan, Intel Polhut harus menentukan tujuan, sasaran, kegiatan, hasil, teknik dan taktik.  

Pengamanan Intel Polhut bertujuan untuk :
  1. mencegah adanya gangguan dalam penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
  2. menanggulangi orang/kelompok yang mengganggu penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan. 
Sasaran Pengamanan Intel Polhut dilakukan terhadap :
  1. Orang yaitu petugas, pengguna jasa dan pihak lain yang berkaitan dalam penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
  2. Benda yaitu sarana prasarana serta barang bukti lain yang terkait dengan penegakan hukum dan penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
  3. Kegiatan yaitu segala aktifitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
  4. Bahan keterangan antara lain berupa dokumen, data dan informasi baik dalam bentuk manual maupun digital yang berkaitan dengan penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
  5. Kebijakan pimpinan yaitu segala keputusan baik teknis maupun strategis dalam penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
Kegiatan Pengamanan Intel Polhut dilaksanakan dengan cara :
  1. mendeteksi dan memantau potensi ancaman terhadap sasaran pengamanan hutan.
  2. melaksanakan pengamanan tertutup; dan/atau
  3. melakukan koordinasi dengan jejaring intelijen instansi terkait.
Teknik pengamanan intel Polhut berbeda tergantung sasarannya.  Teknik tersebut adalah :
  1. Orang dengan cara : pendeteksian, peningkatan kewaspadaan, pengamanan secara tidak langsung, pengerahan petugas pengamanan, dan lainnya sesuai kebutuhan.
  2. Benda dengan cara : pendeteksian sedini mungkin, pencegahan dan penggalangan, pencegahan kerugian dan lainnya sesuai kebutuhan.
  3. Kegiatan dengan cara : pendeteksian dan pencegahan, pengerahan petugas pengamanan, dan lainnya sesuai kebutuhan.
  4. Bahan Keterangan dengan cara : pendeteksian, pengusutan kesetiaan petugas, pendoktrinan petugas secara intensif, pengawasan berkala, pengamanan bahan keterangan, penyesatan dan lainnya sesuai kebutuhan pimpinan.
  5. Kebijakan pimpinan dengan cara : pendeteksian sedini mungkin, mengantisipasi dampak negatif, menciptakan kondisi sedemikian rupa, evaluasi implementasi kebijakan pimpinan dan lainnya sesuai kebutuhan pimpinan.
Teknik pengamanan tersebut dilakukan dengan taktik penyamaran (cover) dan penyesatan (desepsi).  Penyamaran (cover) dilakukan dengan menutupi jati diri dalam bentuk penyamaran indentitas (cover name), penyamaran pekerjaan (cover job) dan penyamaran kegiatan (cover mission).Sedangkan taktik penyesatan/desepsi dilakukan dengan cara mengelabui, menyesatkan, atau mengalihkan perhatian lawan dengan maksud mengendalikan atau mengalihkan situasi untuk memperlancar kegiatan pengamanan

Hasil Kegiatan Pengamanan Intel Polhut berupa hilangnya hambatan, ancaman dan gangguan.  Hasil ini digunakan untuk :
  1. mendukung keamanan operasional intel Polhut
  2. mendukung pelaksanaan kegiatan Polhut dalam menjalankan tugas pencegahan dan pengamanan hutan.
  3. melindungi segala materiil atau sarana prasarana pencegahan dan pengamanan hutan dari gangguan pihak lawan.
  4. mengamankan segala bentuk kebijakan pimpinan.
  5. mendukung kelancaran kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penggalangan

Penggalangan Intel Polhut bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang mendukung penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan. 

Sasaran penggalangan Intel Polhut dilakukan terhadap
  1. individu atau perorangan yang mempunyai pengaruh atau peranan tertentu dalam suatu kelompok masyarakat tertentu di daerah tertentu yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan; dan/atau 
  2. kelompok atau masyarakat yang berdasarkan kegiatan, status, profesinya berpengaruh terhadap penyelenggaraan pencegahan dan pengamanan hutan.
Kegiatan penggalangan Intel Polhut ini dilaksanakan secara tertutup dengan mempengaruhi dan/atau mengubah sikap, tingkah laku, pendapat, emosi dari sasaran penggalangan.  

Kegiatan penggalangan Intel Polhut dilaksanakan dengan Teknik :
  1. Perang urat syaraf
  2. Propaganda
  3. Desas-desus
  4. Penggunaan Gosip
  5. Penggunaan Isu
  6. Kontak secara terselubung
  7. Terror mental
  8. Melakukan penetrasi yang ditunjukkan ke dalam lingkungan kelompok, organisasi atau jaringan kejahatan.
  9. Memanfaatkan kelemahan atau kebiasaan para anggota kelompok untuk menyusupkan pengaruh (cipta opini), dan/atau
  10. Memanfaatkan kelemahan atau kerawanan keadaan ekonomi untuk mempengaruhi lawan.
Penggalangan Intel Polhut tersebut dilakukan dengan Taktik :
  1. Gerakan menarik simpatik
  2. Gerakan menekan sasaran
  3. Gerakan memutar balik fakta
  4. Gerakan memecah belah
  5. Gerakan mendorong atau merangsang berpikir
  6. Gerakan bersifat persuasif. dan/atau
  7. Taktik lainnya sesuai kebutuhan.

Hasil Penggalangan Intel Polhut berupa berubahnya sikap, tingkah laku, pendapat dan emosi sasaran sesuai dengan tujuan organisasi. Hasil penggalangan ini digunakan untuk :
  1. pelaksanaan kegiatan Polhut dalam menjalankan tugas pencegahan dan pengamanan hutan.
  2. kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan bidang tugas organisasi.
SUMBER PUSTAKA :

2 komentar:

  1. Bagaimana kami polhut di daerah bisa mengikutin diklat intel polhut.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah beberapa angkatan dilaksanakan atas dengan difasilitasi oleh Ditjen Gakkum. Dan beberapa Polhut di daerah juga diikutkan. Tentu saja menyampaikan usulan ke Ditjen Gakkum

      Hapus