Jabatan Fungsional terdiri dari dua kategori jabatan, yaitu ketegori keterampilan dan kategori keahlian. Polhut kategori keterampilan adalah polhut yang pengangkatan pertamanya berasal dari formasi dengan kualifikasi pendidikan SLTA dan Diploma tiga. Sedangkan Polhut kategori keterampilan adalah polhut yang pengangkatan pertamanya berasal dari formasi dengan kualifikasi S1 dan S2.
Polhut kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1) / Diploma IV dapat berpindah ke kategori keahlian apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan Pasal 30 PermenpanRB No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya, Polisi Kehutanan terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Polisi Kehutanan Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- tersedia formasi untuk jabatan Polisi Kehutanan Ahli;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Polisi Kehutanan ahli;
- telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Polisi Kehutanan tingkat keahlian; dan
- Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
Polhut Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (DiplomaEmpat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polhut Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
- memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
- berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j.
Persyaratan tersebut diuraikan lebih detail lagi dalam Pasal 16 Peraturan BKN No. 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanan Pembinaan Jabatan Fungsional Polhut, yaitu :
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- paling rendah memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
- berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j
Jadi apabila memperhatikan persyaratan pada aturan terbaru, maka syarat perpindahan jabatan dari terampil ke ahli adalah telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan skema uji kompetensi jabatan yang akan didudukinya. Persyaratan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya, dimana aturan sebelumnya mempersyaratkan Lulus Diklat Keahlian, bukan ujikompetensi.
Namun yang akan menjadi hambatan saat ini di masa peralihan adalah penentuan skema uji bagi Polhut yang akan melakukan perpindahan jabatan, karena belum ada aturan terbaru tentang standar kompetensi jabatan fungsional Polhut. Artinya Polhut tersebut belum bisa mengikuti uji kompetensi untuk perpindahan dari kategori keterampilan ke kategori keahlian.
Dalam JUKLAK tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut :
- Polhut kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Polhut kategori keahlian diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Polisi Kehutanan keterampilan.
- Angka kredit diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
- Polhut yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
- Polhut yang menduduki pangkat di atas penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah sarjana diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama.
- Polhut tersebut paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
- Polhut tersebut apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Polhut Ahli Muda sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
- Pengangkatan Jabatan Fungsional Polhut kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan .
- Ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Polhut kategori keahlian.
Pada penjelasan tersebut diatas, hal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah perpindahan dari Polhut kategori keterampilan ke kategori keahlian semuanya melalui jabatan Polhut Ahli Pertama. Contoh : Polhut A saat ini menduduki Golongan Ruang III/D Jabatan Polhut Penyelia. Ketika Polhut A berpindah jabatan dari Polhut Terampil ke Polhut Ahli, Jabatannya adalah Polhut Ahli Pertama. Polhut A dapat diusulkan ke Polhut Ahli Muda sesuai dengan golongan ruang saat ini apabila telah 1 (satu) tahun menduduki jabatan Polhut Ahli Pertama dan lulus uji kompetensi Polhut Ahli Muda.
Kesimpulan :
- Perpindahan dari Polhut Terampil ke Polhut Ahli dapat dilakukan apabila ada formasi jabatan, ijazah sesuai kualifikasi, lulus ujikompetensi Polhut Ahli Pertama, Golongan ruang minimal III/a dan usia terpenuhi sesuai ketentuan jabatan.
- Jabatan perpindahan dari terampil ke ahli adalah jabatan Polhut Ahli Pertama.
PUSTAKA :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polhut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar