Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Salah satu ketentuan pasal yang diubah adalah syarat pengangkatan pertama dalam jabatan Fungsional.
Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional terdiri dari pengangkatan pertama dalam jabatan Fungsional keahlian dan keterampilan. Dalam PP No. 11 Tahun 2017 syarat-syaratnya sebagai berikut :
Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Keahlian (Pasal 75), syaratnya adalah :
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik.
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifrkasi pendidikan yang dibutuhkan
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Keterampilan (Pasal 78), syaratnya adalah :
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik.
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan.
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, syarat "mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina" telah DIHAPUS.
Sehingga dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, seorang Calon Fungsional yang akan diusulkan dalam pengangkatan Pertama jabatan fungsionalnya, tidak perlu uji Kompetensi lagi.
Secara lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dapat anda baca dalam file berikut ini :
Sehingga dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, seorang Calon Fungsional yang akan diusulkan dalam pengangkatan Pertama jabatan fungsionalnya, tidak perlu uji Kompetensi lagi.
Secara lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dapat anda baca dalam file berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar