Pasal 1 ayat 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Sedangkan Laporan Kejadian (LK) adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polisi Kehutanan tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidana kehutanan baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Laporan Kejadian (LK) merupakan salah satu administrasi penyidikan yang terkait dengan penunjukan lokasi kejadian (TKP). Dalam administrasi penyidikan, laporan kejadian merupakan administrasi yang termasuk dalam isi berkas perkara. Olehnya itu laporan kejadian dibuat sebaik mungkin dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Lengkap, artinya : data dan fakta yang ada dalam laporan kejadian harus lengkap.
- Jelas, artinya : uraian dalam laporan kejadian tidak member peluang penafsiran secara berbeda oleh pembaca. Hal ini dapat dicapai bila bahasa yang digunakan benar dan komunikatif.
- Benar (akurat) artinya : data dan fakta yang salah dapat menuntun pembaca membuat suatu keputusan yang salah. Jadi kebenaran dan keakuratan isi laporan kejadian sangat diperlukan.
- Sistematis, artinya : laporan kejadian harus ditulis berdasarkan tata urutannya sesuai format yang sah dengan menggunakan bahasa yang benar.
- Obyektif, artinya : pelapor menulis laporan kejadian sesuai dengan fakta yang sebenarnya ditemukan di lapangan.
- Tepat waktu, artinya : ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan guna pengambilan keputusan untuk penindakan lebih lanjut.
Laporan Kejadian Model A :
Laporan kejadian Model A adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polhut karena hak dan kewajibannya berdasarkan undang-undang bahwa akan, sedang atau telah terjadi peristiwa pidana bidang kehutanan. Jadi laporan kejadian model A dicirikan dengan :
- Dibuat oleh anggota Polhut yang mengetahui adanya tindak pidana kehutanan.
- Ditandatangani oleh Polhut yang membuat LK.
Laporan kejadian Model B adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polhut tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan undang-undang bahwa akan, sedang atau telah terjadi peristiwa pidana bidang kehutanan. Jadi laporan kejadian model B dicirikan dengan :
- Dibuat oleh Polhut berdasarkan laporan dari seseorang yang mengetahui adanya tindak pidana kehutanan.
- Ditandatangani oleh petugas Polhut yang menerima laporan dan orang yang menyampaikan laporan kejadian tindak pidana kehutanan.
Catatan :
Materi tersebut disampaikan dalam Bahan Ajar "Laporan Kejadian Tindak Pidana Kehutanan", pada Diklat Pembentukan Polhut Tahun 2019 di BDLHK Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar