Rabu, 04 Januari 2023

Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional (PerKaBKN No. 11 Tahun 2022)

Pengangkatan Pertama seorang PNS ke dalam Jabatan Fungsional merupakan pengangkatan ke fungsional dimana PNS tersebut berasal dari FORMASI CPNS.  Pengangkatan Pertama dalam Peraturan Kepala BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional di jelaskan pada Pasal 6, 7 dan 8.   Simak penjelasan dari Video berikut ini :

Pada aturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipahami yaitu :

  1. Pengusulan pengangkatan pertama harus segera dilakukan setelah diperoleh SK PNS (Kecuali JF yang mempersyaratkan Diklat Fungsional sebagai syarat pengangkatan pertama seperti Polhut).  Karena paling lama 1 tahun setelah diterimanya SK PNS, harus sudah diangkat dalam jabatan fungsional.
  2. Apabila pengangkatan ke fungsionalnya lebih dari 1 tahun, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
  3. Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional ditetapkan 0 (NOL), sehingga tidak perlu mengajukan DUPAK untuk penetapan Angka Kredit Pengangkatan Pertama.  
  4. Angka Kredit Pejabat Fungsional yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit. Jadi pengajuan penilaiannya dapat dilakukan setelah diperoleh SK pengangkatan pertama.
  5. PNS setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. 
  6. Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional  tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
  7. Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian LHK telah mengeluarkan surat edaran dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pengangkatan CPNS menjadi PNS kedalam Jabatan Fungsional sudah tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi mengingat materi uji pada saat seleksi kompetensi bidang CPNS sudah menitikberatkan pada bidang tugas masing-masing jabatan fungsional.
  2. Berdasarkan angka 1 diatas, maka dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut :
  • terhadap PNS yang telah mengikuti uji kompetensi dan pelatihan sebelum berlakunya PP Nomor 17 tahun 2020 yang belum diangkat sebagai pejabat fungsional agar segera diusulkan sebagai pejabat fungsional
  • setiap usulan CPNS untuk diangkat menjadi PNS jabatannya harus sama saat yang bersangkutan mendaftar sebagai CPNS baik mengisi jabatan fungsional maupun pelaksana.
  • sesuai Pasal 15 Permenpan 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, disebutkan bahwa pengangkatan kedalam jabatan fungsional Polisi Kehutanan, baik kategori keahlian dan keterampilan melalui pengangkatan pertama wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan.
  • Bagi CPNS Polisi Kehutanan setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pembentukan Polisi Kehutanan, paling lama 1 tahun diangkat dalam jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Sedangkan PNS yang belum mengikuti dan tidak lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polhut diberhentikan dari jabatannya.
  • Penghitungan angka kredit bagi PNS yang telah diangkat kedalam jabatan fungsional diperhitungkan sejak yang bersangkutan menjadi CPNS dan melaksanakan tugas dalam jabatannya.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan lebih detail persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional binaab Kementerian LHK melalui pengangkatan pertama.  Persyaratan tersebut adalah :
  1. Copy SK CPNS (dilegalisir oleh minimal pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian.
  2. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/UPT.
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang yaitu Dokter Umum dan Dokter Jiwa dari RSUD/RS Swasta.
  4. Copy Ijazah paling rendah S-1/D-4 sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Kategori keahlian (dilegalisir minimal pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian)
  5. Copy Ijazah paling rendah SMA/SMK sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Kategori keterampilan (dilegalisir minimal pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian).
  6. Copy Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir (dilegalisir minimal oleh pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian).
  7. Syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF (khusus Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Polisi Kehutanan).
Literatur :
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
  • Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian LHK Nomor S.441/ROPEG/JFO/PEG.3/8/2022 tanggal 19 Agustus 2022 perihal Pengangkatan kedalam jabatan Fungsional Binaan Kementerian LHK melalui pengangkatan pertama (CPNS).

Semoga Bermanfaat...

1 komentar:

  1. ingin bertanya untuk dosen yang baru menerima SK PNS apakah bisa mendapatkan SK Jafung setelah mengajukan, atau harus menunggu minimum sejak SK PNS turun? terima kasih

    BalasHapus