Operasi khusus adalah operasi pengamanan hutan yang dilaksanakan karena situasi dan kondisi ancaman gangguan keamanan hutan yang kritis dan memerlukan penanganan secara lintas sektoral dari instansi terkait di daerah maupun di tingkat Pusat sesuai wewenang dan peranannya masing-masing. Operasi khusus ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan terhadap gangguan/pelanggaran /kejahatan dibidang kehutanan yang sangat komplek serta sudah mengancam kelestarian kawasan, sehingga perlu dilakukan tindakan-tindakan khusus.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.102/IV/Set-3/2005 tentang Petunjuk Teknis Pengamanan Kawasan Konservasi di Wilayah Laut, operasi khusus dilaksanakan dalam rangka penanggulangan terhadap gangguan/pelanggaran /kejahatan dibidang kehutanan yang sangat, komplek serta sudah mengancam kelestarian kawasan, sehingga perlu dilakukan tindakan-tindakan khusus. Sedangkan pada PermenLHK No. 54 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polhut, operasi khusus pengamanan hutan merupakan salah satu kegiatan operasi represif terhadap kerusakan dan gangguan kawasan atau peredaran hasil hutan.
Personil operasi khusus terdiri dari : Polhut, PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI dan Instansi lain yang terkait dengan permasalahan. Dalam pelaksanaan operas khusus, hal yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut :
- Penanggung jawab operasi khusus adalah Kepala Instansi Kehutanan tertinggi di Wilayah tersebut.
- Didahului dengan operasi inteligen untuk penentuan Target Operasi
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian, bentuk
operasi kepolisian meliputi operasi intelijen, operasi pengamanan kegiatan, operasi
pemeliharaan keamanan, operasi penegakan hukum, operasi pemulihan keamanan
dan operasi kontinjensi. Apabila mencermati pengertian operasi khusus tersebut
diatas, maka bentuk operasi kepolisian yang sesuai dengan pengertian operasi
khusus tersebut adalah operasi pemulihan dan operasi kontinjensi.
Operasi pemulihan keamanan merupakan operasi kepolisian yang
diselenggarakan untuk pemulihan situasi Kamtibmas yang terganggu akibat konflik
sosial yang meluas, kejahatan yang berintensitas tinggi dan dapat mengganggu
stabilitas Kamtibmas. Operasi pemulihan keamanan merupakan operasi kepolisian
yang bersifat terbuka dengan mengedepankan polisi berseragam, diarahkan pada
sasaran Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN), Target Operasi (TO)
SS_Diktuk Polhut Ahli_2019_BDLHK_Makassar 17
kualitatif dan/atau kuantitatif dengan Cara Bertindak (CB) preventif dan represif
(penegakan hukum).
Operasi kontinjensi merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan untuk
menangani kejadian/ peristiwa yang muncul secara mendadak, berkembang secara
cepat dan meluas sehingga mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri. Operasi
kontinjensi merupakan operasi kepolisian yang bersifat terbuka dan/atau tertutup,
diarahkan pada sasaran AG, GN, TO kualitatif dan/atau kuantitatif dengan CB
preventif, represif, kuratif dan rehabilitatif.
Penjelasan istilah AG, GN, TO dan CB adalah sebagai berikut
- Potensi Gangguan (PG) adalah situasi/kondisi yang merupakan akar masalah dan/atau faktor stimulan/pencetus yang berkorelasi erat terhadap timbulnya AG atau gangguan Kamtibmas.
- Ambang Gangguan (AG) adalah suatu situasi/kondisi Kamtibmas yang apabila tidak dilakukan tindakan kepolisian, dikhawatirkan akan menimbulkan GN.
- Gangguan Nyata (GN) adalah gangguan berupa kejahatan, pelanggaran hukum atau bencana yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa-raga maupun kehormatan.
- Target Operasi (TO) adalah sasaran yang dipertajam berdasarkan skala prioritas dan dapat diukur untuk ditangani, dicapai dalam penyelenggaraan operasi kepolisian.
- Cara Bertindak (CB) adalah urutan tindakan yang dipilih dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan memperhatikan resiko kegagalan yang paling kecil. Cara bertindak meliputi preemtif, preventif; represif, kuratif; dan/atau rehabilitasi
PUSTAKA :
Sudirman Sultan, 2021. Ebook Ilmu Dasar Polhut, Kumpulan Bahan Ajar Diklat Pembentukan Polhut Ahli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar