Minggu, 29 Januari 2023

Etika Berwisata di Kawasan Konservasi

Etika berwisata di Kawasan Konservasi telah diatur secara tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan nomor suratSE.2/KSDAE/PJLKK/ KSA.3/4/2022 tentang Etika Berwisata di Kawasan Konservasi menjelaskan tindakan dan sikap yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berwisata di Kawasan konservasi. Kegiatan wisata yang boleh dilakukan di Kawasan konservasi adalah kegiatan mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan dan satwa didalamnya (fotografi, berenang, menyelam, mendaki gunung, susur goa, pengamatan satwa, dan lainnya pada lokasi yang diperbolehkan oleh pengelola Kawasan konservasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Secara umum, hal-hal yang harus dilakukan oleh wisatawan dalam berwisata ke Kawasan konservasi adalah :

  1. Melapor dan meminta izin ke pengelola Kawasan konservasi.
  2. Menggunakan jasa pemandu yang kompeten
  3. Membaca dengan seksama peraturan dan tata tertib masuk Kawasan konservasi.
  4. Hanya mengunjungi lokasi yang diijinkan pengelola untuk aktifitas wisata
  5. Menggunakan pakaian dan peralatan sesuai standar Kesehatan dan keselamatan.
  6. Memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu berkunjung.
  7. Mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19
  8. Membawa kantong sampah pribadi sebagai tempat mengumpulkan sampah sendiri dan dibawa saat keluar dari Kawasan konservasi.
  9. Mengubur sampah organik di tanah untuk mempermudah penguraian.

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam berwisata ke Kawasan konservasi :
  1.  Membuang sampah selama berada di dalam Kawasan konservasi
  2. Membawa dan menggunakan kemasan styrofoam dan plastik sekali pakai.
  3. Menggunakan flash flight (lampoon kamera) pada saat mengambil foto
  4. Menyalakan api unggun
  5. Memotong batang atau ranting pohon
  6. Membuat jalur baru dengan membersihkan vegetasi
  7. Menyalakan kembang api
  8. Merokok di jalur Tracking
  9. Mengambil dan membawa benda apapun dari dalam Kawasan konservasi.
  10. Memindahkan satwa dan tumbuhan dari habitatnya
  11. Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tumbuhan dan satwa
  12. Membeli Cindera Mata berupa satwa dan tumbuhan yang dilindungi
  13. Menyentuh dan memberi makanan satwa
  14. Melakukan tindakan graffiti menggunakan cat atau torehan benda tajam pada pohon.
Aturan tersebut di atas merupakan aturan umum. Jika terdapat etika khusus di suatu tempat wisata, kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan Balai Besar/Balai KSDA dapat membuat surat edaran tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar