Administrasi pelaporan dari kegiatan-kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan tentu saja merupakan bukti kerja yang dinilai oleh pimpinan dalam menentukan predikat kinerja seorang Polisi Kehutanan. Karena laporan ini sebagai bukti kerja, maka selayaknya laporan Polhut Kategori Keterampilan berbeda dengan laporan Polhut Kategori Keahlian.
Saat ini tidak ada lagi DUPAK, namun angka kredit jabatan fungsional diperoleh dari koversi predikat kinerja menjadi angka kredit. Namun bukan berarti arsip administrasi pelaporan yang telah dibuat tidak perlu diarsipkan lagi. Karena laporan-laporan tersebut akan digunakan sebagai portofolio kegiatan sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan Ketika seorang Polhut akan mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Ciri Khas Laporan Polhut Keterampilan
Sebagaimana telah diuraikan dalam bahan ajar tugas dan fungsi Polisi kehutanan, dimana Polhut keterampilan dalam pelaksanaan pekerjaanya mempergunakan prosedur dan Teknik tertentu berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah priskomotor. Ranah psikomotorik menurut Harrow (1972) terdiri dalam lima tingkat yaitu imitation (meniru), manipulation, precision, articulation dan naturalization.
Dari kelima tingkatan tersebut, kata kerja operasional yang perlu diperhatikan dalam penyusunan administrasi pelaporan adaman menggambarkan. Artinya administrasi pelaporan kegiatan yang dibuat oleh Polhut keterampilan harus menggambarkan secara utuh dari pelaksanaan tahapan-tahapan kegiatan dan hasil pada masing-masing tahapan kegiatan.
Ciri Khas Laporan Polhut Keahlian
Sebagaimana telah diuraikan dalam bahan ajar tugas dan fungsi Polisi kehutanan, dimana Polhut keahlian melaksanakan pekerjaanya atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu. Tugas ini dilaksanakan dalam karakteristik pekerjaan ranah kognitif yaitu berhubungan dengan kemampuan berpikir termasuk didalamnya kemampuan menghapal (C1), memahami (C2), mengaplikasikan (C3), menganalisis (C4), mensintesis (C5) dan kemampuan mengevaluasi (C6). Kemampuan mulai dari C1 s/d C6 harusnya menjadi ciri khas dalam administrasi pelaporan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan sesuai dengan level jabatan keahlian yang didudukinya saat ini.
Dalam Peraturan Menteri PANRB No. 38 Tahun 2017, telah tertera level kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. Dimana level kompetensi ini hendaknya menjadi ciri khas dari administrasi pelaporan kegiatan di masing-masing jenjang jabatan.
Dalam Permenpan No. 1 Tahun 2023, kualifikasi professional keahlian telah diatur sesuai dengan jenjang jabatannya. Hal ini hendaknya menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugasnya.
- Jabatan Fungsional Ahli Pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. Dari level kompetensi, jabatan ini dituntut untuk dominan di level 2 yaitu penerapan dan aplikasi. Sehingga dalam administrasi laporan kegiatannya selain menyampaikan fakta-fakta itu secara gambling dan terstruktur, maka diharapkan penyajian fakta-fakta itu dalam bentuk : Grafik, tabel maupun bentuk visual lainnya.; Membuat penafsiran dan analisis terhadap suatu informasi & data; Menggambarkan pemecahan masalah-masalah umum yang telah dilakukan; Membuat penafsiran data yang berupa grafik, tabel maupun bentuk visual lainnya.
- Jabatan Fungsional Ahli Muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. Dari level kompetensi, jabatan ini dituntut untuk dominan di level 3 yaitu analisis, penalaran dan penelaahan. Sehingga dalam administrasi laporan kegiatannya selain menyampaikan fakta-fakta itu dalam bentuk visual (grafik, diagram, tabel, dll.), maka diharapkan penyajian laporannya juga memuat : hubungan konseptual sebuah gagasan dan informasi terfaktual analisis dan sintesis dari permasalahan yang ditemukan.
- Jabatan Fungsional Ahli Madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. Dari level kompetensi, jabatan ini dituntut untuk dominan di level 4 yaitu penilaian dan evaluasi. Sehingga kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan level jabatannya adalah kegiatan-kegiatan evaluasi. Oleh karena itu, dalam administrasi laporan kegiatannya selain menyampaikan fakta-fakta itu dalam bentuk visual (grafik, diagram, tabel, dll.), analisis dan sintesis, maka diharapkan penyajian laporannya juga memuat : evaluasi terhadap gagasan dan informasi terfaktual; penafsiran dan penjelasan gagasan kompleks; dan gagasan nyata & akurat untuk pemecahan masalah.
- Jabatan Fungsional Ahli Utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. Dari level kompetensi, jabatan ini dituntut untuk dominan di level 5 yaitu kreasi dan aspek kebaharuan. Sehingga kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan level jabatannya adalah merumuskan sebuah program atau metode pengamanan hutan yang mengandung nilai-nilai kebaharuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar