Angka Kredit Konversi merupakan angka kredit yang diperoleh dari konversi predikat kinerja dari setiap PNS yang menduduki jabatan fungsional. Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur negara nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, Predikat Kinerja sebagaimana dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
- sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. Tambahan Angka Kredit ini hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
Koefisien angka kredit untuk masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
- Pemula, dengan koefisien angka kredit = 3,75
- Terampil, , dengan koefisien angka kredit = 5
- Mahir, , dengan koefisien angka kredit = 12,5
- Penyelia, , dengan koefisien angka kredit = 25
- Ahli Pertama, , dengan koefisien angka kredit = 12,5
- Ahli Muda, , dengan koefisien angka kredit = 25
- Ahli Madya, , dengan koefisien angka kredit = 37,5
- Ahli Utama, , dengan koefisien angka kredit = 50
Angka kredit Konversi merupakan hasil perkalian dari persentase predikat kinerja dengan koefisien angka kredit. Untuk mempermudah pemahaman, dapat diperhatikan pada table berikut ini :
Dari tabel tersebut dapat dilihat angka kredit konversi dari masing-masing jenjang jabatan. Sebagai contoh, apabila predikat kinerja seorang jabatan fungsional ahli muda sangat baik, maka angka kreditnya adalah 150% x 25 = 37,5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar