Senin, 06 November 2023

Angka Kredit Konversi

Angka Kredit Konversi merupakan angka kredit yang diperoleh dari konversi predikat kinerja dari setiap PNS yang menduduki jabatan fungsional. Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur negara nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, Predikat Kinerja sebagaimana dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  2. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  3. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  4. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
  5. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. Tambahan Angka Kredit ini hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.

Koefisien angka kredit untuk masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
  1. Pemula, dengan koefisien angka kredit = 3,75
  2. Terampil, , dengan koefisien angka kredit = 5
  3. Mahir, , dengan koefisien angka kredit = 12,5
  4. Penyelia, , dengan koefisien angka kredit = 25
  5. Ahli Pertama, , dengan koefisien angka kredit = 12,5
  6. Ahli Muda, , dengan koefisien angka kredit = 25
  7. Ahli Madya, , dengan koefisien angka kredit = 37,5
  8. Ahli Utama, , dengan koefisien angka kredit = 50
Angka kredit Konversi merupakan hasil perkalian dari persentase predikat kinerja dengan koefisien angka kredit. Untuk mempermudah pemahaman, dapat diperhatikan pada table berikut ini :

Dari tabel tersebut dapat dilihat angka kredit konversi dari masing-masing jenjang jabatan. Sebagai contoh, apabila predikat kinerja seorang jabatan fungsional ahli muda sangat baik, maka angka kreditnya adalah 150% x 25 = 37,5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar