Minggu, 27 Desember 2020

Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Polisi Kehutanan

Bahan Ajar ini merupakan perbaikan dari bahan ajar Tugas dan Fungsi  Polisi Kehutanan sehubungan dengan terbitnya aturan berikut ini :

  1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar