Minggu, 27 Desember 2020

Diklat Pembentukan Polisi Kehutanan

Polisi Kehutanan (Polhut) merupakan salah satu jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.  

Berdasarkan PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polhut dan diperjelas kembali dalam Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polhut, untuk diangkat dalam jabatan fungsional Polhut, seseorang harus sudah memiliki SK PNS.  Salah satu persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh calon Polhut untuk diangkat dalam jabatan Fungsional Polhut sesuai dengan aturan tersebut adalah telah mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pembentukan Polisi Kehutanan. 

Diklat Pembentukan Polhut dilaksanakan dengan Pola 500 Jam Pelajaran (JPL), yang terdiri dari :
  1. Fase I, Bidang Kepolisian dengan Pola 400 Jpl, yang dilaksanakan selama 1,5 - 2 bulan.
  2. Fase II, Bidang Kehutanan dengan Pola 100 Jpl, yang dilaksanakan selama 2 minggu.
Berdasarkan Keputusan DirBinmas Baharkam Polri Nomor Kep.52/VII/2015 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Kepolisian Khusus, Diklat Pembentukan Polhut Fase I (Bidang Kepolisian) tidak memisah antara Polhut Kategori Keterampilan dan Polhut Kategori Keahlian.  Sedangkan Diklat Pembentukan Polhut Fase II (Bidang Kehutanan) terdapat Kurikulum yang berbeda antara Polhut Kategori Keterampilan dan Polhut Kategori Keahlian.

Kurikulum Diklat Pembentukan Polhut Kategori Keahlian

Kurikulum Diklat Pembentukan Polhut Kategori Keahlian berpedoman pada Keputusan Kepala Pusdiklat SDM LHK Nomor : SK. 262 /Dik/PEPE/Dik-2/11/2018  tentang Kurikulum Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan Tingkat Ahli. Pelatihan ini dilaksanakan selama 100 JP, yang terdiri atas Teori 47 JP dan Praktik 53 JP ( @ 45 menit).

Materi yang diajarkan pada pelatihan ini meliputi : 
  1. Kebijakan Perlindungan dan Pengamanan Hutan, 
  2. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, 
  3. Tindak Pidana Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, 
  4. Tim Efektif, 
  5. Teknik Pengamanan Hutan, 
  6. Dasar-Dasar Inteliijen Polisi Kehutanan, 
  7. Peredaran Hasil Hutan, 
  8. Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara Kehutanan, 
  9. Laporan Kejadian Tindak Pidana Kehutanan dan 
  10. Rencana Operasi Pengamanan Hutan

Kurikulum Diklat Pembentukan Polhut Kategori Keterampilan

Kurikulum Diklat Pembentukan Polhut Kategori Keahlian berpedoman pada Keputusan Kepala Pusdiklat SDM LHK Nomor : SK. 263 /Dik/PEPE/Dik-2/11/2018  tentang Kurikulum Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan Tingkat Terampil (Fase II). Pelatihan ini dilaksanakan selama 100 JP, yang terdiri atas Teori 40 JP dan Praktik 60 JP ( @ 45 menit).

Materi yang diajarkan pada pelatihan ini meliputi : 
  1. Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam, 
  2. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, 
  3. Rencana Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan
  4. Teknik Pengamanan Hutan Pre-Emtif dan Preventif
  5. Teknik Pengamanan Hutan Refresif
  6. Pengumpulan Bahan dan Keterangan
  7. Penanganan Pertama Tindak Pidana Kehutanan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar