Rabu, 27 Januari 2021

Perpindahan Jabatan dari Polhut Keterampilan ke Polhut Keahlian Wajib ke Ahli Pertama


Jabatan Fungsional Polhut termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif yang mempunyai dua kategori/kelompok jabatan yaitu Polhut Kategori Keterampilan dan Polhut Kategori Keahlian.  Polhut Kategori Keterampilan adalah PNS yang pengangkatan pertamanya kedalam jabatan fungsional Polhut berijazah paling rendah SMA/SMK. Jenjang jabatan Polhut Kategori Keterampilan terdiri dari Polhut Pemula, Polhut Terampil, Polhut Mahir dan Polhut Penyelia.  Sedangkan Polhut Kategori Keahlian adalah PNS yang pengangkatan pertamanya kedalam jabatan fungsional Polhut berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat). Jenjang jabatan Polhut Kategori Keahlian terdiri dari Polhut Ahli Pertama, Polhut Ahli Muda, Polhut Ahli Madya dan Polhut Ahli Utama.

Polhut Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (DiplomaEmpat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polhut Kategori Keahlian.  Dalam PermenpanRB No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan Fungsional Polhut dan Angka Kreditnya, perpindahan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian dapat langsung ke Jabatan Polhut Ahli Muda apabila memenuhi syarat perpindahan jabatan. Silahkan baca di artikel Perpindahan Polhut Terampil ke Polhut Ahli.  Namun dalam Pasal 16 Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pembinaan Jabatan Fungsional Polhut yang merupakan JUKLAK dari  PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polhut menjelaskan bahwa peralihan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian semuanya ditetapkan dalam Jabatan Polhut Ahli Pertama. 

Pasal 17 PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polhut menyebutkan syarat perpindahan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian adalah :

  1. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polhut Kategori Keahlian; 
  2. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polhut Kategori Keahlian; 
  3. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; 
  4. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian; dan
  5. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j, yaitu berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
Syarat tersebut kembali diperjelas pada Pasal 16 Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pembinaan Jabatan Fungsional Polhut, yaitu :
  1. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian; 
  2. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian oleh Instansi Pembina; 
  3. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; 
  4. paling rendah memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 
  5. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j, yaitu berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Polisi Kehutanan keterampilan. Angka kredit diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang
didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.


Saat sosialisasi Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pembinaan Jabatan Fungsional Polhut, dijelaskan bahwa dalam perpindahan jabatan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian dikelompokkan sesuai dengan Pangkat/Golongan Ruang pada saat akan mengajukan perpindahan. Pada Pasal 16 ayat (4), (5) dan (6) Peraturan BKN ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
  1. Kelompok keterampilan yang memiliki golongan ruang dibawah III/a.
  2. Kelompok keterampilan yang memiliki golongan ruang III/A dan III/b.
  3. Kelompok keterampilan yang memiliki golongan ruang diatas III/b yaitu III/c dan III/d.

Kelompok Keterampilan yang Memiliki Golongan Ruang dibawah III/a

Kelompok Keterampilan yang memiliki Golongan Ruang dibawah III/a yaitu Golongan Ruang II/c dan II/d dengan jabatan Polhut Terampil.  Polhut yang berada dalam kelompok ini diarahkan untuk mengikuti tahapan berikut ini, yaitu :

  1. Pengusulan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian dengan Skema Uji : Polhut Ahli Pertama.
  2. Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Skema Uji Polhut Ahli Pertama.
  3. Pengusulan ke Golongan Ruang III/a (syarat gol. ruang untuk jabatan keahlian)
  4. Pengusulan Pencantuman Gelar, jika SK Golongan Ruang III/a sudah diterbitkan.
  5. Pengusulan Perpindahan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian.
Contoh :
Sdri. Wahyu Listyaningsih, NIP. 198803102008032001, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, menduduki jabatan Polhut Terampil dan memperoleh Ijazah S-1 sesuai bidang Polhut. Maka Sdri. Wahyu Listyaningsih, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Polhut Ahli Pertama dengan ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. 
Selama menduduki Polhut Terampil, yang bersangkutan telah mengumpulkan Angka Kredit pada pangkat dan jenjang jabatannya sebesar 15 (lima belas) Angka Kredit, sehingga Angka Kredit dihitung adalah 65% x 15 = 9,75 ditambah 25% dari Angka Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan profesi pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 20 = 5 Angka Kredit. Dalam hal demikian, Sdri. Wahyu Listyaningsih, setelah lulus uji kompetensi dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polhut Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 9,75 + 5 = 14,75 (empat belas koma tujuh puluh lima) Angka Kredit. Untuk dapat naik pangkat ke Gol. Ruang III/b maka Sdr. Wahyu Listyaningsih harus mengumpulkan Angka Kredit sebesar 35,25 (tiga puluh lima koma dua lima) Angka Kredit.

Kelompok Keterampilan yang Memiliki Golongan Ruang III/a dan III/b

Kelompok ini bisa langsung diusulkan dengan tahapan-tahapan berikut, karena Golongan ruangnya sudah sesuai dengan syarat jabatan keahlian. Tahapan-tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Pengusulan Pencantuman Gelar
  2. Pengusulan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian dengan Skema Uji : Polhut Ahli Pertama.
  3. Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Skema Uji Polhut Ahli Pertama.
  4. Pengusulan Perpindahan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian.
Contoh :
Sdr. Sultan, NIP. 199907132012021001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, menduduki jabatan Polhut Mahir dan memperoleh Ijazah S1/D-IV sesuai bidang Polhut. 
Selama menduduki Polhut Mahir, yang bersangkutan telah mengumpulkan Angka Kredit pada pangkat dan jenjang jabatannya sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit, sehingga Angka Kredit dihitung adalah 65% x 40 = 26 ditambah 25% dari Angka Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan profesi pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 50 = 12,5 Angka Kredit. 
Dalam hal demikian, Sdr. Sultan, setelah lulus uji kompetensi Polhut Ahli Pertama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Polhut Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 52 + 25 = 38,5 (tiga puluh delapan koma lima) Angka Kredit, untuk dapat naik pangkat ke Gol. Ruang III/b maka Sdr. Sultan harus mengumpulkan Angka Kredit sebesar 11,5 (sebelas koma lima) Angka Kredit.

Kelompok Keterampilan yang Memiliki Golongan Ruang diatas III/b 

Kelompok Keterampilan yang memiliki Golongan Ruang diatas III/b yaitu Golongan Ruang III/c dan III/d dengan jabatan Polhut Penyelia.  Meskipun Golongan Ruangnya III/c dan III/ d ini jika dilevelkan dalam jabatan Polhut Kategori Keahlian yaitu level Polhut Ahli Muda, namun dalam aturan Pasal 16 ayat (5) Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pembinaan Jabatan Fungsional Polhut, Polhut dalam kelompok ini tetap ditetapkan dalam jabatan Polhut Ahli Pertama.  Pada ayat (6) dijelaskan bahwa paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatan Polhut Ahli Pertama, Polhut tersebut dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.  Jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat III/c dan III/d adalah Polhut Ahli Muda, sehingga Polhut tersebut harus Lulus Uji Kompetensi Skema Uji Polhut Ahli Muda baru dapat diusulkan ke Jabatan yang sesuai dengan Golongan III/c dan III/d.

Tahapan-tahapan yang dilakukan untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :

  1. Pengusulan Pencantuman Gelar
  2. Pengusulan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian dengan Skema Uji : Polhut Ahli Pertama.
  3. Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Skema Uji Polhut Ahli Pertama.
  4. Pengusulan Perpindahan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian.
  5. Pengusulan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian dengan Skema Uji : Polhut Ahli Muda.
  6. Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Skema Uji Polhut Ahli Muda.
  7. Pengusulan Penyesuaian Jabatan ke Polhut Ahli Muda sesuai dengan Golongan Ruang saat ini (III/c atau III/d)
Contoh :
Sdr. Suharto, NIP. 199707132012021001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, menduduki jabatan Polhut Penyelia dan memperoleh Ijazah S1/D-IV sesuai bidang Polhut. 
Selama menduduki Polhut Penyelia, yang bersangkutan telah mengumpulkan Angka Kredit pada pangkat dan jenjang jabatannya sebesar 80 (delapan puluh) Angka Kredit, sehingga Angka Kredit dihitung adalah 65% x 80 = 52 ditambah 25% dari Angka Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan profesi pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 100 = 25 Angka Kredit. 
Dalam hal demikian, Sdr. Suharto, setelah lulus uji kompetensi Polhut Ahli Pertama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Polhut Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 52 + 25 = 77 (tujuh puluh tujuh) Angka Kredit, untuk dapat naik ke jenjang jabatan ahli muda maka Sdr. Suharto harus mengumpulkan Angka Kredit sebesar 23 (dua puluh tiga) Angka Kredit, setelah yang bersangkutan duduk pada jenjang Jabatan Fungsional Polisi Hutan Ahli Muda Angka Kredit dimulai dari 0 (nol).

PUSTAKA :
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polhut.
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pembinaan Jabatan Fungsional Polhut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar