Polhut Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (DiplomaEmpat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polhut Kategori Keahlian. Dalam PermenpanRB No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan Fungsional Polhut dan Angka Kreditnya, perpindahan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian dapat langsung ke Jabatan Polhut Ahli Muda apabila memenuhi syarat perpindahan jabatan. Silahkan baca di artikel Perpindahan Polhut Terampil ke Polhut Ahli. Namun dalam Pasal 16 Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pembinaan Jabatan Fungsional Polhut yang merupakan JUKLAK dari PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polhut menjelaskan bahwa peralihan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian semuanya ditetapkan dalam Jabatan Polhut Ahli Pertama.
Pasal 17 PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polhut menyebutkan syarat perpindahan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian adalah :
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polhut Kategori Keahlian;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polhut Kategori Keahlian;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
- memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian; dan
- berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j, yaitu berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- paling rendah memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
- berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j, yaitu berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
- Kelompok keterampilan yang memiliki golongan ruang dibawah III/a.
- Kelompok keterampilan yang memiliki golongan ruang III/A dan III/b.
- Kelompok keterampilan yang memiliki golongan ruang diatas III/b yaitu III/c dan III/d.
Kelompok Keterampilan yang Memiliki Golongan Ruang dibawah III/a
Kelompok Keterampilan yang memiliki Golongan Ruang dibawah III/a yaitu Golongan Ruang II/c dan II/d dengan jabatan Polhut Terampil. Polhut yang berada dalam kelompok ini diarahkan untuk mengikuti tahapan berikut ini, yaitu :
- Pengusulan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian dengan Skema Uji : Polhut Ahli Pertama.
- Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Skema Uji Polhut Ahli Pertama.
- Pengusulan ke Golongan Ruang III/a (syarat gol. ruang untuk jabatan keahlian)
- Pengusulan Pencantuman Gelar, jika SK Golongan Ruang III/a sudah diterbitkan.
- Pengusulan Perpindahan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian.
Kelompok Keterampilan yang Memiliki Golongan Ruang III/a dan III/b
Kelompok ini bisa langsung diusulkan dengan tahapan-tahapan berikut, karena Golongan ruangnya sudah sesuai dengan syarat jabatan keahlian. Tahapan-tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
- Pengusulan Pencantuman Gelar
- Pengusulan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian dengan Skema Uji : Polhut Ahli Pertama.
- Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Skema Uji Polhut Ahli Pertama.
- Pengusulan Perpindahan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian.
Kelompok Keterampilan yang Memiliki Golongan Ruang diatas III/b
Kelompok Keterampilan yang memiliki Golongan Ruang diatas III/b yaitu Golongan Ruang III/c dan III/d dengan jabatan Polhut Penyelia. Meskipun Golongan Ruangnya III/c dan III/ d ini jika dilevelkan dalam jabatan Polhut Kategori Keahlian yaitu level Polhut Ahli Muda, namun dalam aturan Pasal 16 ayat (5) Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pembinaan Jabatan Fungsional Polhut, Polhut dalam kelompok ini tetap ditetapkan dalam jabatan Polhut Ahli Pertama. Pada ayat (6) dijelaskan bahwa paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatan Polhut Ahli Pertama, Polhut tersebut dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat III/c dan III/d adalah Polhut Ahli Muda, sehingga Polhut tersebut harus Lulus Uji Kompetensi Skema Uji Polhut Ahli Muda baru dapat diusulkan ke Jabatan yang sesuai dengan Golongan III/c dan III/d.
Tahapan-tahapan yang dilakukan untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
- Pengusulan Pencantuman Gelar
- Pengusulan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian dengan Skema Uji : Polhut Ahli Pertama.
- Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Skema Uji Polhut Ahli Pertama.
- Pengusulan Perpindahan dari Polhut Kategori Keterampilan ke Polhut Kategori Keahlian.
- Pengusulan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian dengan Skema Uji : Polhut Ahli Muda.
- Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Skema Uji Polhut Ahli Muda.
- Pengusulan Penyesuaian Jabatan ke Polhut Ahli Muda sesuai dengan Golongan Ruang saat ini (III/c atau III/d)
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polhut.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pembinaan Jabatan Fungsional Polhut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar