Pasal 1 ayat 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Sedangkan Laporan Kejadian (LK) adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polisi Kehutanan tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidana kehutanan baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Laporan Kejadian (LK) merupakan salah satu administrasi penyidikan yang terkait dengan penunjukan lokasi kejadian (TKP). Dalam administrasi penyidikan, laporan kejadian merupakan administrasi yang termasuk dalam isi berkas perkara. Olehnya itu laporan kejadian dibuat sebaik mungkin dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Lengkap, artinya : data dan fakta yang ada dalam laporan kejadian harus lengkap.
- Jelas, artinya : uraian dalam laporan kejadian tidak member peluang penafsiran secara berbeda oleh pembaca. Hal ini dapat dicapai bila bahasa yang digunakan benar dan komunikatif.
- Benar (akurat) artinya : data dan fakta yang salah dapat menuntun pembaca membuat suatu keputusan yang salah. Jadi kebenaran dan keakuratan isi laporan kejadian sangat diperlukan.
- Sistematis, artinya : laporan kejadian harus ditulis berdasarkan tata urutannya sesuai format yang sah dengan menggunakan bahasa yang benar.
- Obyektif, artinya : pelapor menulis laporan kejadian sesuai dengan fakta yang sebenarnya ditemukan di lapangan.
- Tepat waktu, artinya : ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan guna pengambilan keputusan untuk penindakan lebih lanjut
Bentuk Laporan Kejadian
- Laporan Kejadian Model A
- Laporan Kejadian Model B
Laporan kejadian Model A adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polhut karena hak dan kewajibannya berdasarkan undang-undang bahwa akan, sedang atau telah terjadi peristiwa pidana bidang kehutanan. Jadi laporan kejadian model A dicirikan dengan :
- Dibuat oleh anggota Polhut yang mengetahui adanya tindak pidana kehutanan.
- Ditandatangani oleh Polhut yang membuat LK.
Laporan kejadian Model B adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polhut tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan undang-undang bahwa akan, sedang atau telah terjadi peristiwa pidana bidang kehutanan. Jadi laporan kejadian model B dicirikan dengan :
- Dibuat oleh Polhut berdasarkan laporan dari seseorang yang mengetahui adanya tindak pidana kehutanan.
- Ditandatangani oleh petugas Polhut yang menerima laporan dan orang yang menyampaikan laporan kejadian tindak pidana kehutanan.
Syarat Formiil dan Materiil Laporan Kejadian
Syarat formiil laporan kejadian merupakan bentuk laporan kejadian yang harus sesuai dengan format baku yang sudah ditentukan. Syarat formiil tersebut antara lain :
- Pada bagian atas disebutkan nama kop kantor atau kesatuan.
- Di bawah nama kop kantor ditulis kata “Pro Justitia”
- Di tengah-tengah bagian atas ditulis kata “Laporan Kejadian”
- Di bawah garis dituliskan Nomor Laporan Kejadian Misalnya, Nomor : LK/……./……/ 2015 / Dishut Sul-Sel.
- Pada akhir Laporan Kerjadian di tanda tangani oleh pelapor.
- Kata-kata harus ditulis dengan lengkap, tidak menggunakan singkatan, kecuali singkatan yang sudah resmi/baku.
- Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus diulangi dengan huruf di dalam kurung.
Syarat materil laporan kejadian merupakan persyaratan yang menyangkut isi atau materi laporan kejadian. Laporan kejadian harus dapat menjawab pertanyaan yang mengandung unsur 5 W + 1 H atau mengandung 7 unsur kalimat “ Si Abadi Mendekap” atau “ Si Adi Demen Babi” adalah :
Siapakah
Laporan kejadian dapat menjawab siapakah orang-orang yang diperlukan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, yaitu dengan mengajukan pertanyaan antara lain :
- Siapakah yang melaporkan tindak pidana tersebut ?
- Siapakah yang pertama mengetahui atau siapakah yang melihat tindak pidana tersebut terjadi ?
- Siapakah yang melakukan tindak pidana tersebut ?
Apakah
Dimanakah
Dengan apakah
Mengapakah
Bagaimanakah
Bilamanakah
Laporan kejadian dapat menjawab tentang peristiwa pidana yang terjadi, yaitu dengan mengajukan pertanyaan antara lain :
- Peristiwa apakah yang telah terjadi ?
- Apakah perbuatan tersebut ada pidananya ?
Laporan kejadian dapat menjawab tentang tempat tertentu yang terkait dengan tindak pidana yang terjadi , yaitu dengan mengajukan pertanyaan antara lain :
- Dimanakah peristiwa pidana itu terjadi ?
- Dimanakah benda-benda/barang bukti itu ditemukan dan dimanakah sebelum ditemukan ?
- Dimanakah posisi tersangka di tempat kejadian?
Laporan kejadian dapat menjawab tentang alat yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi, yaitu dengan mengajukan pertanyaan antara lain :
- Dengan apakah tersangka melakukan tindak pidana tersebut ?
- Dengan apakah tersangka membawa hasil kejahatannya ?
Laporan kejadian dapat menjawab tentang alat latar belakang atau penyebab terjadinya tindak pidana tersebut, yaitu dengan mengajukan pertanyaan antara lain :
- Mengapa perbuatan tindak pidana itu dilakukan ?
- Mengapa pelaku menggunakan alat itu dalam melakukan kejahatannya ?
Laporan kejadian dapat menjawab tentang cara perbuatan tindak pidana itu dilakukan, yaitu dengan mengajukan pertanyaan antara lain :
- Bagaimana tersangka melakukan tindak pidana itu ?
- Bagaimana saksi mengetahui terjadinya tindak pidana itu ?
Laporan kejadian dapat menjawab tentang waktu perbuatan tindak pidana itu dilakukan, yaitu dengan mengajukan pertanyaan antara lain :
- Bilamanakah tersangka melakukan tindak pidana itu ?
- Bilamanakah saksi mengetahui terjadinya tindak pidana itu ?
PUSTAKA :
Hani A.M., dkk.,
2019. Pedoman Tata Cara Penyidikan
Perusakan Lingkungan Hidup Kebakaran Hutan dan Lahan. Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.
Sudirman, S., 2015. Bahan Ajar Analisis dan Evaluasi Hasil Olah TKP. Diklat Teknik Penanganan TKP. Balai Diklat LHK Makassar, Makassar.
__________,
2017. Dasar-Dasar Pengamanan Hutan. Penerbit Ombak, Yogyakarta.
__________, 2019. Bahan Ajar Laporan Kejadian Tindak Pidana Kehutanan. Diklat Pembentukan Polhut Tingkat Ahli. Balai Diklat LHK Makassar, Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar