Analisa laporan kejadian tindak pidana kehutanan dapat dilakukan dengan memperhatikan unsur pasal pidana kehutanan yang dilanggar, syarat materiil dan syarat formiil dari laporan kejadian.
Unsur Pasal Tindak Pidana yang Dilanggar
Laporan kejadian yang dibuat secara yuridis harus dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang dilanggar dan sudah terpenuhi hubungannya dengan TKP dan barang bukti. Artinya, fakta-fakta lapangan yang diperoleh selama penanganan TKP dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang dilanggar dan benar-benar ada hubungannya dengan TKP dan barang bukti yang diserahkan ke Penyidik.
Berikut ini disajikan contoh pasal pelanggaran pidana dari kasus penebangan pohon :
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sbgm dimaksud dlm psl 50 ayat(3) huruf e, atau huruf f, diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima milyar rupiah) .(pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999).
- Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yg berwenang. (psl 50 ayat (3) huruf e UU 41 Tahun 1999)
- Barang siapa/setiap orang
- Dengan sengaja
- Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan
- Di dalam hutan
- Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang
Berdasarkan fakta perbuatan yang akan dijadikan alat bukti oleh penyidik, maka dapat disimpulkan antara lain :
- Perbuatan tersebut tergolong tindak pidana kehutanan atau bukan.
- Perbuatan tersebut tergolong tindak pidana kehutanan, namun masih diperlukan olah TKP oleh ahli.
- Memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan pasal tindak pidana yang dipersangkakan, sehingga layak untuk diproses lebih lanjut.
Syarat Materiil Laporan Kejadian
Analisis Laporan kejadian dengan memperhatikan syarat materiil Laporan Kejadian yaitu dengan menjawab pertanyaan yang mengandung unsur 5 W + 1 H atau mengandung 7 unsur kalimat “ Si Abadi Mendekap” atau “ Si Adi Demen Babi”. Untuk memudahkan analisa laporan kejadian dengan syarat materiil LK, dapat dilakukan dengan matriks sebagai berikut :
Berdasarkan syarat materil LK , maka dapat disimpulkan antara lain :
- Fakta-fakta dalam LK telah memenuhi syarat materiil.
- Fakta-fakta dalam LK belum memenuhi syarat materil, yaitu belum dapat menjawab pertanyaan siapakah pelakunya. Sehingga masih perlu penyelidikan siapa pelakunya..
Syarat Formiil Laporan Kejadian
Apabila unsur tindak pidana terpenuhi dan syarat materil terpenuhi, maka sebagai seorang Polhut Ahli, sebelum menyerahkan laporan kejadian tersebut perlu memperhatikan syarat formilnya. Untuk mempermudah pengecekan dapat dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dengan ceklis dengan menggunakan matriks berikut ini :
Resume dan rekomendasi Hasil Analisis LK dapat dibuat berdasarkan ketiga pendekatan analisis tersebut diatas. Resume dapat disusun dengan memperhatikan ketiga pendekatan analisis tersebut. Sedangkan rekomendasinya disusun dengan mensinergikan kesimpulan dari ketiga pendekatan analisis tersebut diatas.
PUSTAKA :
Sudirman, S., 2015. Bahan Ajar Analisis dan Evaluasi Hasil Olah TKP. Diklat Teknik Penanganan TKP. Balai Diklat LHK Makassar, Makassar.
__________, 2017. Dasar-Dasar Pengamanan Hutan. Penerbit Ombak, Yogyakarta.
__________, 2019. Bahan Ajar Laporan Kejadian Tindak Pidana Kehutanan. Diklat Pembentukan Polhut Tingkat Ahli. Balai Diklat LHK Makassar, Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar