Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana Kehutanan merupakan tindakan dalam rangka mencari dan menemukan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana kehutanan serta menemukan pelakunya. Penanganan TKP terdiri atas dua kegiatan utama yaitu Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan pengolahan tempat kejadian perkara (Olah TKP). TPTKP merupakan langkah hukum yang sangat menentukan penindakan berikutnya karena keaslian TKP masih terjamin, sehingga Polhut yang pertama kali menemukan tindak pidana kehutanan harus melakukan TPTKP dengan baik, benar dan selengkap-lengkapnya. Penyidik PNS (PPNS) Kehutanan akan melanjutkan dengan kegiatan Olah TKP guna menemukan bukti segitiga (triangle crime scene), sehingga diperoleh gambaran secara utuh bagaimana peristiwa tindak pidana kehutanan itu terjadi.
Rabu, 28 Juli 2021
SINOPSIS BUKU "Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana Kehutanan"
Buku ini menjelaskan secara detail mengenai konsep dasar penanganan TKP, Tempat Kejadian Perkara (locus delicty) dan Barang Bukti yang merupakan unsur penentu dalam bukti segitiga (triangle crime scene). Selain itu, buku ini dilengkapi dengan penjelasan detail mengenai teknik pendokumentasian dalam penanganan TKP (fotografi, videografi, sketsa dan mapping) melengkapi teknik pendokumentasian yang saat ini sering digunakan (laporan dan pencatatan). Dalam buku ini juga diuraikan contoh langkah-langkah dalam melakukan TPTKP, contoh langkah-langkah Olah TKP, dan bagaimana analisis dan evaluasi hasil pelaksanaan penanganan TKP dilakukan.
Kehadiran Buku ”Penanganan TKP Tindak Pidana Kehutanan” ini diharapkan menjadi literatur yang bermanfaat bagi praktisi yang bergerak di bidang pengamanan hutan seperti Polhut, PPNS Kehutanan, Tenaga Pengamanan Hutan Lainnya (TPHL), Widyaiswara yang memfasilitasi proses pembelajaran penanganan tempat kejadian perkara, Asesor yang melakukan pengujian dalam kenaikan jabatan fungsional Polhut dan Mahasiswa yang melakukan penelitian terkait penanganan TKP. Lebih khusus lagi buku ini diharapkan menjadi literatur teknis yang mendukung pelaksanaan Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Polhut khususnya dalam melakukan penanganan TKP tindak pidana kehutanan, sehingga penanganan TKP yang dilakukan Polhut lebih meningkat kualitasnya. BUDHI BHAKTI WIRAWANA.
Jika Minat Memiliki Buku Ini, Silahkan Melakukan Pemesanan Ke Penerbitnya : https://wa.me/6285726042979
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar