Selasa, 07 Desember 2021

Pengangkatan ke Fungsional Polisi Kehutanan

Polisi Kehutanan (POLHUT) merupakan salah satu jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).   Jabatan fungsional POLHUT merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan koservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Berdasarkan PerMenpanRB Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional POLHUT, pengangkatan seorang PNS ke dalam jabatan fungsional POLHUT dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu:

  1. Pengangkatan Pertama
  2. Perpindahan Jabatan
  3. Promosi
Pengangkatan Pertama

Pengangkatan pertama adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional POLHUT dari CPNS. Jadi pengangkatan pertama merupakan pengangkatan seorang PNS dari formasi CPNS ke dalam jabatan fungsional POLHUT.  Syarat pengangkatan pertama baik kategori keterampilan maupun keahlian adalah sebagai berikut :
  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. tinggi badan Pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm.
  5. Keterampilan (ijazah paling rendah SMK bidang kehutanan dan paling tinggi D-3 bidang Kehutanan), sedangkan Keahlian (ijazah paling rendah S-1/DIV ilmu alam atau kualifikasi lain yang tentukan instansi pembina).
  6. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
  7. mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan, dan 
  8. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 
Hal-hal yang menjadi perhatian dalam pengangkatan pertama ini adalah :
  • CPNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Polhut.
  • Apabila PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1(satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya. 
  • Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Polhut melalui pengangkatan pertama ditetapkan 0 (NOL).
  • Angka Kredit Jabatan Fungsional Polhut dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Perpindahan Jabatan

Perpindahan jabatan adalah pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional POLHUT.  Perpindahan jabatan biasa juga disebut pengangkatan perpindahan dari jabatan lain. Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain adalah :
  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. tinggi badan Pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm.
  5. Keterampilan (ijazah paling rendah SMK bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, SMA atau sederajat dan paling tinggi D-3 yang kualifikasinya ditetapkan instansi pembina), sedangkan Keahlian (ijazah paling rendah S-1/DIV ilmu alam atau kualifikasi lain yang tentukan instansi pembina).
  6. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
  7. memiliki pengalaman di bidang kepolisian paling sedikit 2 (dua) tahun.
  8. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 
  9. berusia paling tinggi : 53 tahun (yg akan menduduki jabatan kategori keterampilan, Ahli pertama dan Ahli Muda), 55 tahun (yg akan menduduki jabatan Ahli Madya) dan 60 Tahun (yang akan menduduki jabatan Ahli utama dan telah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi).
Hal-Hal yang harus diperhatikan dalam pengangkatan melalui jalur perpindahan jabatan ini adalah :
  • harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
  • jenjang jabatan sesuai dengan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit.
  • paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam jaabtan fungsional Polhut, harus mengikuti dan lulus diklat dasar pembentukan POLHUT. (dikecualikan bagi PNS yang sebelumnya sudah memiliki sertifikat Diktuk Polhut).
  • PNS yang tidak mengikuti dan atau tidak lulus Diklat dasar Pembentukan Polhut, diberhentikan dari jabatannya. 
  • Angka kredit dinilai dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepolisian kehutanan.
  • Angka kredit dasar ditetapkan berdasarkan tabel lampiran III.
  • Pengalaman di bidang kepolisian kehutanan dapat digunakan untuk menambah angka kredit kenaikan pangkat/jabatan.
  • PAK ditetapkan paling besar 50% dari Angka Kredit kebutuhan naik pangkat atau jabatan.
  • Usulan pengangkatan paling lambat 6 bulan dari batas usia diatas.
Promosi 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polhut melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
  1. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; 
  2. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
  3. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. 
Pengangkatan melalui promosi dilakukan dalam hal :
  1. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional Polhut.
  2. Kenaikan jenjang jabatan fungsional Polhut satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori jabatan fungsional.
Syarat pengangkatan jabatan fungsional Polhut melalui promosi adalah :
  1. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
  2. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Polhut.
  3. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  4. memiliki rekam jejak yang baik.
  5. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
  6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

Penetapan Angka Kredit Dasar 


Polhut Keahlian

Polhut Keterampilan


PUSTAKA :
  • Peratutan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar