Jumat, 26 Maret 2021

Masyarakat Peduli Api (MPA)

Sumber Video : Rahmad (Polhut KHP Nunukan)

Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.  MPA dalam pelaksanaannya dibentuk dalam sebuah kelompok yang disebut Kelompok MPA.  Jumlah satu kelompok MPA sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) regu, masing-masing regu terdiri dari 15 (lima belas) anggota masyarakat daiam satu desa.

Masyarakat yang ingin menjadi anggota Kelompok MPA harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI); 
  2. Masyarakat yang bertempat tinggal di desa sasaran; 
  3. Sehat jasmani dan rohani; 
  4. Berusia minimal 17 tahun; 
  5. Berkelakuan baik;
  6. Mendaftarkan diri sebagai tenaga relawan; 
  7. Membuat surat pernyataan sebagai tenaga relawan; dan h. 
  8. Mengikuti pembekalan teknis bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Tugas Kelompok MPA ini adalah :
  1. Mencegah terjadinya karhutla;
  2. Melakukan pemadaman awal dan mendukung pemadaman yang dilakukan oleh manggala agni dan/ atau para pihak;
  3. Meningkatkan kepedulian masyarakat di desanya terkait dalkarhutla dan/ atau upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;
  4. Melakukan identifikasi upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;
  5. Mengusulkan calon lokasi ProKlim;
  6. Memberikan informasi terkait kejadian karhutla;
  7. Menyebarluaskan informasi peringkat bahaya kebakaran hutan dan lahan;
  8. Melakukan penyuluhan secara mandiri atau bersamasama dengan para pihak lainnya;
  9. Melakukan pertemuan secara berkala dalam rangka penguatan kelembagaan.
Aturan Terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar