Wewenang Polisi Kehutanan yang terbaru, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.
Wewenang Polisi Kehutanan dalam ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 262. Wewenang Polisi Kehutanan meliputi kegiatan dan tindakan kepolisian khusus di bidang Kehutanan yang bersifat deteksi dini, pre-emtif, preventif, Pengawasan tindakan administrasi, dan operasi represif.
Wewenang Polisi Kehutanan meliputi :- mengadakan patroli/perondaan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;
- mengadakan operasi fungsional dan operasi gabungan terhadap tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
- melakukan pengumpulan data dan informasi dan operasi intelijen terhadap dugaan tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
- memeriksa surat atau dokumen berkaitan dengan pengangkutan hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;
- menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
- mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan dan hasil Hutan;
- dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang, dan membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan; dan
- melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan serta pelaksanaan kegiatan dari pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan Pemerintah, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.
Hal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah adanya tambahan wewenang no. 8 yaitu wewenang melakukan pengawasan kehutanan.
Pengawasan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan dan/atau pengawas Kehutanan untuk mengetahui, memastikan, dan menetapkan tingkat ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.
Pada Pasal 266, Pengawasan Kehutanan Meliputi :
- Perizinan Berusaha di bidang Kehutanan;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
- Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan; atau
- penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang Kehutanan.
Pengawasan Kehutanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar