Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana Kehutanan merupakan tindakan dalam rangka mencari dan menemukan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana kehutanan serta menemukan pelakunya. Penanganan TKP terdiri atas dua kegiatan utama yaitu Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan pengolahan tempat kejadian perkara (Olah TKP). TPTKP merupakan langkah hukum yang sangat menentukan penindakan berikutnya karena keaslian TKP masih terjamin, sehingga Polhut yang pertama kali menemukan tindak pidana kehutanan harus melakukan TPTKP dengan baik, benar dan selengkap-lengkapnya. Penyidik PNS (PPNS) Kehutanan akan melanjutkan dengan kegiatan Olah TKP guna menemukan bukti segitiga (triangle crime scene), sehingga diperoleh gambaran secara utuh bagaimana peristiwa tindak pidana kehutanan itu terjadi.
Rabu, 28 Juli 2021
BUKU "DASAR-DASAR PENGAMANAN HUTAN"
Sejak bertugas di lembaga diklat sebagai Widyaiswara dan memfasilitasi
pembelajaran mata diklat pengamanan hutan, sangat sedikit literatur tentang
pengamanan hutan. Hal ini makin terasa saat melanjutkan studi S2 dan
melakukan penelitian mengenai “Strategi Penanggulangan Gangguan Hutan
di Kabupaten Sinjai”. Karena kesulitan menemukan literatur, selanjutnya
penulis menelusuri melalui situs pencarian google dan menemukan tulisan
tentang pengamanan hutan. Setelah dibuka, ternyata penulis menemukan
blog-nya sendiri yang lama tidak dibuka.
Operasi Khusus Pengamanan Hutan
Kegiatan melakukan operasi khusus pengamanan hutan merupakan salah satu kegiatan operasi yustisif terhadap kerusakan dan gangguan kawasan atau peredaran hasil hutan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MenLHK-Setjen/2015 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, kode unit Kompetensi KHT.POLHUT.020.01 dengan nama unit Kompetensi melakukan operasi khusus pengamanan hutan merupakan unit pilihan bagi jabatan Polhut Ahli Pertama.
Minggu, 11 Juli 2021
Wewenang Polisi Kehutanan
Wewenang Polisi Kehutanan yang terbaru, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.
Wewenang Polisi Kehutanan dalam ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 262. Wewenang Polisi Kehutanan meliputi kegiatan dan tindakan kepolisian khusus di bidang Kehutanan yang bersifat deteksi dini, pre-emtif, preventif, Pengawasan tindakan administrasi, dan operasi represif.
Langganan:
Postingan (Atom)