Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan adalah salah satu jabatan pelaksana pada kementerian kehutanan. Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan bukan pejabat fungsional Polisi Kehutanan, tetapi lebih pada petugas teknis operasional lapangan yang fokus pada tindakan preventif dan dukungan terhadap penegakan hukum kehutanan.