Etika berwisata di Kawasan Konservasi telah diatur secara tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan nomor suratSE.2/KSDAE/PJLKK/ KSA.3/4/2022 tentang Etika Berwisata di Kawasan Konservasi menjelaskan tindakan dan sikap yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berwisata di Kawasan konservasi. Kegiatan wisata yang boleh dilakukan di Kawasan konservasi adalah kegiatan mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan dan satwa didalamnya (fotografi, berenang, menyelam, mendaki gunung, susur goa, pengamatan satwa, dan lainnya pada lokasi yang diperbolehkan oleh pengelola Kawasan konservasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.