Minggu, 27 Desember 2020

Diklat Pembentukan Polisi Kehutanan

Polisi Kehutanan (Polhut) merupakan salah satu jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Polisi Kehutanan

Bahan Ajar ini merupakan perbaikan dari bahan ajar Tugas dan Fungsi  Polisi Kehutanan sehubungan dengan terbitnya aturan berikut ini :

  1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.