Polisi Kehutanan (Polhut) merupakan salah satu jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau
melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh
kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
Minggu, 27 Desember 2020
Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Polisi Kehutanan
Bahan Ajar ini merupakan perbaikan dari bahan ajar Tugas dan Fungsi Polisi Kehutanan sehubungan dengan terbitnya aturan berikut ini :
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Langganan:
Postingan (Atom)