Kajian ini bertujuan untuk mengetahui apakah diklat teknik penanganan tempat kejadian perkara dapat dijadikan diklat unggulan di Balai Diklat Kehutanan (BDK) Makassar.
Sedangkan ruang lingkup kajian ini akan membahas mengenai konsep dasar Tempat Kejadian Perkara (TKP), aspek hukum penanganan TKP dalam proses penegakan hukum, peserta pelatihan, kurikulum pelatihan dan pengajar/narasumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar