Diklat Pembentukan Polhut merupakan diklat yang wajib diikuti oleh PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional Polhut. Sehingga terkesan diklat ini mubassir jika PNS yang telah mengikuti diklat ini tidak menduduki jabatan fungsional Polhut. Olehnya itu perlu komitmen dari pemerintah daerah, dalam hal ini dinas yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota selaku Pembina teknis Polisi Kehutanan di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar