Permasalahan yang ingin dikaji dalam tulisan ini adalah bagaimana kesesuaian unit kompetensi uji yang terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang standar dan uji kompetensi jabatan fungsional PEH dengan butir-butir kegiatan PEH yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/2014 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional PEH dan angka kreditnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar