Senin, 06 November 2023

Angka Kredit Konversi

Angka Kredit Konversi merupakan angka kredit yang diperoleh dari konversi predikat kinerja dari setiap PNS yang menduduki jabatan fungsional. Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur negara nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, Predikat Kinerja sebagaimana dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: