Angka Kredit Konversi merupakan angka kredit yang diperoleh dari konversi predikat kinerja dari setiap PNS yang menduduki jabatan fungsional. Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur negara nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, Predikat Kinerja sebagaimana dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: