Operasi khusus adalah operasi pengamanan hutan yang dilaksanakan karena situasi dan kondisi ancaman gangguan keamanan hutan yang kritis dan memerlukan penanganan secara lintas sektoral dari instansi terkait di daerah maupun di tingkat Pusat sesuai wewenang dan peranannya masing-masing. Operasi khusus ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan terhadap gangguan/pelanggaran /kejahatan dibidang kehutanan yang sangat komplek serta sudah mengancam kelestarian kawasan, sehingga perlu dilakukan tindakan-tindakan khusus.