Kamis, 28 Januari 2021

Pedoman Tata Cara Penyidikan Perusakan Lingkungan Hidup dan Karhutla

Buku Pedoman Tata Cara Penyidikan Perusakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai pegangan bagi Penyidik LHK dalam melaksanakan Penyidikan Perusakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Panduan Pelaksanaan Kegiatan Polhut


Buku Panduan Pelaksanaan Kegiatan Polhut ini dicetak terbatas, sehingga apabila anda tidak mendapatkan bukunya, dapat anda baca disini :

Mengkoordinir Kegiatan Patroli dan Penjagaan

Mengkoordinir kegiatan merupakan sebuah fungsi yang tidak terpisah dari seorang manajer/pemimpin. Fungsi ini diperankan oleh Polhut Kategori Keahlian. Jadi apabila seorang Polhut ditugaskan untuk mengkoordinir kegiatan penjagaan, patroli, operasi dan kegiatan pengamanan lainnya, maka Polhut tersebut harus memiliki kemampuan manajerial yang akan mendukung kesuksesan pelaksanaan tugasnya sebagai koordinator.  Berikut ini materi terkait mengkoordinir patroli dan penjagaan.

Penjagaan

Penjagaan adalah salah satu tugas Polhut di bidang preventif yang dilakukan di tempat-tempat penting/tertentu, baik secara tetap maupun untuk sementara, dengan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran peraturan dan berbagai bentuk tindak pidana bidang kehutanan.  Secara lengkap dapat anda akses berikut ini :

Patroli Pengamanan Hutan

Patroli adalah pergerakan pasukan/satuan Polhut dari suatu tempat ke tempat lain untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan hutan.  Bahan bacaan terkait Patroli adalah sebagai berikut :

Rabu, 27 Januari 2021

Perpindahan Jabatan dari Polhut Keterampilan ke Polhut Keahlian Wajib ke Ahli Pertama


Jabatan Fungsional Polhut termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif yang mempunyai dua kategori/kelompok jabatan yaitu Polhut Kategori Keterampilan dan Polhut Kategori Keahlian.  Polhut Kategori Keterampilan adalah PNS yang pengangkatan pertamanya kedalam jabatan fungsional Polhut berijazah paling rendah SMA/SMK. Jenjang jabatan Polhut Kategori Keterampilan terdiri dari Polhut Pemula, Polhut Terampil, Polhut Mahir dan Polhut Penyelia.  Sedangkan Polhut Kategori Keahlian adalah PNS yang pengangkatan pertamanya kedalam jabatan fungsional Polhut berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat). Jenjang jabatan Polhut Kategori Keahlian terdiri dari Polhut Ahli Pertama, Polhut Ahli Muda, Polhut Ahli Madya dan Polhut Ahli Utama.