Jabatan Fungsional terdiri dari dua kategori jabatan, yaitu ketegori keterampilan dan kategori keahlian. Polhut kategori keterampilan adalah polhut yang pengangkatan pertamanya berasal dari formasi dengan kualifikasi pendidikan SLTA dan Diploma tiga. Sedangkan Polhut kategori keterampilan adalah polhut yang pengangkatan pertamanya berasal dari formasi dengan kualifikasi S1 dan S2.