Polisi Kehutanan (POLHUT) merupakan salah satu jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jabatan fungsional POLHUT merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan koservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.