Perlindungan hutan sejatinya dilandasi dengan pemahaman atau pengetahuan tentang kondisi ekosistem bentang alam dimana hutan yang menjadi obyek perlindungan hutan. Pemahaman atau pengetahuan termaksud harus didasarkan pada hasil penelurusan secara menyeluruh dan hasil analisis yang seksama terhadap komponen-komponen ekosistem hutan. Perpaduan antara pengetahuan tentang potensi hutan dengan prinsip-prinsip perlindungan hutan yang sekaligus menjadi prinsip-prinsip perencanaan hutan, akan memungkinkan terlaksananya perlindungan hutan berbasis ekosistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar