Minggu, 10 Mei 2020

Kenaikan Pangkat dan Jabatan Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan

Jabatan Fungsional Polhut terdiri dari jabatan fungsional keahlian (Polhut Tingkat Ahli) dan jabatan fungsional keterampilan (Polhut Tingkat Terampil). Aturan khusus mengenai jabatan fungsional Polhut tertuang dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya. Untuk mencermati aturan ini beserta aturan teknis pelaksanaan yang terkait, kami tertarik untuk menulis mengenai prosedur kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Polisi Kehutanan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar