Minggu, 10 Mei 2020

P.30/MENHUT-II/2012, REGULASI PRO RAKYAT YANG MENGKHAWATIRKAN PETUGAS KEHUTANAN

Keluarnya P.30/Menhut-II/2012 disambut gembira oleh segenap masyarakat Indonesia, karena “jika sesuai dengan peraturan” rakyat akan lebih mudah dan dilindungi privatisasinya dalam memiliki, mengangkut dan memperniagakan kayu yang mereka tanam sendiri. Namun disisi lain terlihat adanya kekhawatiran beberapa petugas kehutanan di daerah yang menganggap bahwa keluarnya P.30/Menhut-II/2012 mengakibatkan tidak adanya lagi kewenangan petugas kehutanan khususnya Polhut dalam melakukan pengawasan peredaran hasil hutan yang berasal dari hutan hak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar