Polisi Kehutanan (Polhut) merupakan salah satu jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau
melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh
kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.